DPR RI bersama pemerintah menggandeng asosiasi pengemudi secara intensif mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), menargetkan Indonesia bebas ODOL pada tahun 2027.
Praktik ODOL telah lama menjadi persoalan serius di sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
Kendaraan angkutan yang melebihi dimensi dan kapasitas berat dapat menyebabkan kerusakan jalan, mengancam keselamatan lalu lintas, serta meningkatkan biaya pemeliharaan infrastruktur.
Meski telah ada regulasi, penegakan di lapangan sering menemui hambatan, baik dari sisi pengawasan, sanksi, maupun kepastian hukum bagi para pengemudi maupun pelaku logistik.
Dalam rangka mendorong revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pimpinan DPR RI melakukan rapat dengar pendapat bersama Aliansi Pengemudi Independen (API) serta Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) pada Rabu, 1/10/2025.
Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat dengar pendapat ini digelar sebagai bentuk komitmen mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi para pengemudi di Indonesia.
“DPR RI berkomitmen merealisasikan setiap kesepakatan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh pengemudi Indonesia.” Ujar Dasco saat memimpin rapat.
Lebih konkret, DPR mencanangkan strategi pembentukan tim kecil yang terdiri dari anggota Komisi V DPR yang membidangi urusan transportasi dan infrastruktur, perwakilan Kementerian Perhubungan, dan perwakilan asosiasi pengemudi untuk membahas UU tersebut.
Selain itu, revisi UU LLAJ diharapkan menyertakan timeline yang konkret agar kebijakan “Zero ODOL” dapat diwujudkan secara bertahap dan terukur hingga 2027.
Dalam berbagai pertemuan, pengemudi meminta agar revisi UU tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memperhitungkan jaminan perlindungan serta peningkatan kesejahteraan para pengemudi.
Penulis: Ayu Andayani Saputri