Jakarta, – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).
Kronologi Insiden Tewasnya Affan Kurniawan
Peristiwa terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, ketika aparat Brimob melakukan pengamanan aksi di depan Gedung DPR. Saat itu, kendaraan taktis (rantis) Brimob jenis Patroli Jarak Jauh (PJJ) dengan nomor 17713-VII yang ditumpangi Cosmas, melindas Affan hingga tewas.
Cosmas, yang duduk di samping sopir rantis, mengaku baru mengetahui kejadian itu setelah melihat video viral di media sosial.
Pengakuan Mengejutkan di Sidang Kode Etik
Dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Cosmas menangis dan menyebut dirinya tidak tahu menahu bahwa rantis yang ia tumpangi menabrak korban.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah institusi. Tidak pernah ada niat mencelakai siapa pun,” ucap Cosmas sambil menahan tangis.
Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya.
Putusan Sidang: PTDH untuk Kompol Cosmas
Majelis Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa Cosmas bersalah karena tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa. Hal itu dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Tiga sanksi dijatuhkan kepada Cosmas, yaitu:
- Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar menunjukkan ketidakprofesionalan, yang mengakibatkan korban jiwa bernama Affan Kurniawan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/9/2025).
Reaksi Cosmas: Tangis dan Permintaan Maaf
Saat putusan dibacakan, Cosmas sempat menahan tangis. Ia membuat tanda salib sebelum menyampaikan pernyataan.
“Dengan kejadian ini, sungguh demi Tuhan, tidak ada niat untuk mencelakai orang. Saya hanya melaksanakan tugas demi menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.
Cosmas juga menegaskan masih akan mempertimbangkan upaya banding atas putusan PTDH tersebut. “Saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar sebelum mengambil keputusan,” ucapnya.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menimbulkan korban jiwa di tengah aksi unjuk rasa. Keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas dinilai sebagai langkah tegas Polri dalam menegakkan kode etik profesi dan bentuk pertanggungjawaban institusi atas insiden yang terjadi.