Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tangis Kompol Cosmas Usai Dipecat Tak Hormat, Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol Affan Kurniawan

Jihad Rokhadi • Kamis, 4 September 2025 | 21:37 WIB
Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) buntut menabrak driver ojol Affan Kurniawan dengan Rantis Brimob hingga akhirnya meregang nyawa.
Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) buntut menabrak driver ojol Affan Kurniawan dengan Rantis Brimob hingga akhirnya meregang nyawa.

Jakarta, – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).

Kronologi Insiden Tewasnya Affan Kurniawan

Peristiwa terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, ketika aparat Brimob melakukan pengamanan aksi di depan Gedung DPR. Saat itu, kendaraan taktis (rantis) Brimob jenis Patroli Jarak Jauh (PJJ) dengan nomor 17713-VII yang ditumpangi Cosmas, melindas Affan hingga tewas.

Cosmas, yang duduk di samping sopir rantis, mengaku baru mengetahui kejadian itu setelah melihat video viral di media sosial.

Pengakuan Mengejutkan di Sidang Kode Etik


Dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Cosmas menangis dan menyebut dirinya tidak tahu menahu bahwa rantis yang ia tumpangi menabrak korban.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah institusi. Tidak pernah ada niat mencelakai siapa pun,” ucap Cosmas sambil menahan tangis.

Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya.

 

Putusan Sidang: PTDH untuk Kompol Cosmas


Majelis Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa Cosmas bersalah karena tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa. Hal itu dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Tiga sanksi dijatuhkan kepada Cosmas, yaitu:

  1. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
  2. Penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
  3. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar menunjukkan ketidakprofesionalan, yang mengakibatkan korban jiwa bernama Affan Kurniawan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/9/2025).

 

Reaksi Cosmas: Tangis dan Permintaan Maaf


Saat putusan dibacakan, Cosmas sempat menahan tangis. Ia membuat tanda salib sebelum menyampaikan pernyataan.
“Dengan kejadian ini, sungguh demi Tuhan, tidak ada niat untuk mencelakai orang. Saya hanya melaksanakan tugas demi menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.

Cosmas juga menegaskan masih akan mempertimbangkan upaya banding atas putusan PTDH tersebut. “Saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar sebelum mengambil keputusan,” ucapnya.

Kasus Jadi Sorotan Publik


Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menimbulkan korban jiwa di tengah aksi unjuk rasa. Keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas dinilai sebagai langkah tegas Polri dalam menegakkan kode etik profesi dan bentuk pertanggungjawaban institusi atas insiden yang terjadi.

Editor : Jihad Rokhadi
#kasus rantis Brimob #Rantis Brimob #berita Brimob terbaru #Kompol Cosmas Kaju Gae #ptdh polri #Brimob tabrak ojol #Affan Kurniawan tewas