RADAR JOGJA - Jagat sosmed kembali digegerkan polemik royalti yang seperti tidak ada habisnya. Kali ini diisukan lagu kebangsaan seperti ‘Indonesia Raya’ dikenakan royalti ketika diputar di ruang publik.
Isu memanas usai Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, mengatakan semua lagu berhak cipta yang diputar di ruang publik harus bayar royalti, termasuk Indonesia Raya jika diputar untuk pertunjukan berbayar dan acara komersial.
Yessi menyebut dasar rujukannya adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lagu Kebangsaan dan simbol negara lainnya.
Publik menilai hal ini sangat tidak masuk akal, menyanyikan lagu kebangsaan masa harus bayar?
Klarifikasi LMKN
Menanggapi kritikan itu LMKN memberikan klarifikasinya, Yessi Kurniawan, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya tidak dikenakan royalti karena telah berstatus domain publik.
Karena statusnya telah masuk domain publik, Yessi menegaskan bahwa ahli waris W.R. Supratman tidak lagi memiliki hak ekonomi atas penggunaan lagu kebangsaan tersebut namun, hak moral tetap berlaku.
Nama W.R. Supratman tetap harus dicantumkan dan diakui sebagai pencipta lagu kebangsaan (Indonesia Raya).
Dikutip dari Metro TV News, “Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” Ujar Yessi Kurniawan.
LMKN menambahkan, pemutaran lagu “Indonesia Raya” untuk kegiatan nasional, kenegaraan, upacara, maupun pendidikan tidak dikenakan royalti dalam bentuk apapun.
LMKN juga menegaskan bahwa kewenangan mereka terbatas pada pengelolaan royalti lagu-lagu yang berada di bawah manajemen kolektif. Lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya tidak masuk kategori pengelolaan tersebut.
Pandangan Ahli
Prof. Ahmad M. Ramli, Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran menegaskan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya tak melanggar hak cipta karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ramli menjelaskan bahwa Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan masuk dalam kategori penggunaan wajar (fair use).
Artinya, penggunaanya dalam konteks tertentu, seperti upacara resmi atau kegiatan non komersial tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Dalam UU Hak Cipta Pasal 43 huruf a dinyatakan bahwa tindakan seperti mengumumkan, mendistribusikan, mengomunikasikan, atau menggandakan lambang negara dan lagu kebangsaan bukanlah bentuk pelanggaran hak cipta.
Penulis: Ayu Andayani Saputri
Editor : Bahana.