RADAR JOGJA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati, menyoroti rendahnya gaji guru dan dosen.
Ia menilai fenomena ini menjadi tantangan serius dalam pengelolaan keuangan negara.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB), Kamis (7/8/2025).
"Di media sosial saya sering melihat anggapan bahwa menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya tidak besar. Ini juga salah satu tantangan bagi keuangan negara," kata Sri Mulyani,dikutip dari kanal YouTube/@kemdiktisaintek Rabu (7/8/2025).
Menurutnya, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, apakah seluruh pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen harus sepenuhnya berasal dari APBN, atau bisa turut melibatkan partisipasi masyarakat.
“Apakah semuanya harus keuangan negara atau ada partisipasi dari masyarakat?” imbuhnya.
Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci bentuk partisipasi masyarakat yang dimaksud.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, yaitu 20 persen dari total APBN.
Pada 2025, anggaran pendidikan mencapai Rp724,3 triliun.
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program strategis, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa, Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 20,4 juta siswa, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 9,1 juta siswa, serta Bantuan Operasional PTN (BOPTN) bagi 197 perguruan tinggi negeri.
Selain itu, beasiswa LPDP diberikan kepada sekitar 36 ribu penerima.
Anggaran ini juga mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS bagi 477,7 ribu guru, sertifikasi bagi 666,9 ribu guru, serta pembangunan atau rehabilitasi 22 ribu sekolah.
Pemerintah turut menggulirkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta memperkuat sekolah unggulan dan sekolah rakyat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di seluruh Indonesia.
Selain itu, Sri Mulyani juga memaparkan bahwa anggaran pendidikan tersebut terbagi dalam tiga klaster.
Klaster pertama adalah anggaran yang dialokasikan manfaatnya bagi siswa dan mahasiswa.
Klaster kedua adalah anggaran yang alokasinya ditujukan untuk guru dan dosen (termasuk gaji dan tunjangan kinerja).
Klaster Ketiga serta pembiayaan sarana dan prasarana pendidikan. (Jihan Pertiwi)
--
Editor : Meitika Candra Lantiva