RADAR JOGJA - Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia dan telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pertambangan nikel.
Beberapa pulau kecil di wilayah ini, seperti Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bahkan sebagian sudah aktif ditambang.
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat melanggar regulasi dan mengancam ekosistem laut yang kaya.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memprioritaskan kawasan seperti Raja Ampat untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian, bukan untuk pertambangan.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardana, juga menyuarakan keprihatinannya terhadap ekspansi tambang nikel di Raja Ampat.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di kawasan ini harus berpijak pada prinsip kehati-hatian, menghormati ekosistem, serta keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian.
Aksi Protes dari Aktivis dan Masyarakat Adat
Aktivis Greenpeace Indonesia bersama empat pemuda Papua dari Raja Ampat menggelar aksi damai dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta.
Mereka membentangkan spanduk dengan pesan seperti "Nickel Mines Destroy Lives" dan "Save Raja Ampat from Nickel Mining" untuk menyuarakan dampak buruk pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.
Selain itu, Aliansi Jaga Alam Raja Ampat (ALJARA), yang terdiri dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan pelaku pariwisata, melakukan aksi protes menolak aktivitas dan izin pertambangan nikel di Raja Ampat.
Mereka menyatakan bahwa pertambangan nikel akan berdampak terhadap kerusakan ekologi di pesisir pulau dan mengancam mata pencaharian nelayan lokal.
Tanggapan Pemerintah
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kembali aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat dengan memanggil pemegang IUP untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kontroversi tambang nikel di Raja Ampat menyoroti konflik antara upaya hilirisasi industri dan pelestarian lingkungan.
Dengan tekanan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, aktivis lingkungan, dan masyarakat adat, pemerintah diharapkan mengambil langkah tegas untuk melindungi salah satu kawasan biodiversitas laut terpenting di dunia ini. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva