RADAR JOGJA - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan akademik.
Seorang dosen Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora (FUAH) Universitas Islam Negeri (UIN) Saifuddin Zuhri Purwokerto, berinisial ZM, diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi.
Informasi ini pertama kali tersebar melalui pesan di grup alumni IKA SPI UIN Saizu, yang menyebutkan bahwa pelaku melakukan pelecehan secara verbal hingga fisik kepada beberapa korban.
Dugaan pelecehan terjadi saat ZM menjabat sebagai koordinator tim media FUAH, yang mayoritas anggotanya adalah mahasiswi.
Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa pelaku kerap memberikan perintah membuat konten di malam hari atau akhir pekan, yang diduga dimanfaatkan untuk melakukan pelecehan.
Salah satu korban bahkan mengalami pelecehan fisik, sementara lainnya mengalami pelecehan verbal dengan kata-kata tidak senonoh.
Menanggapi kasus ini, Dekan FUAH UIN Saizu, Hartono, menyatakan bahwa pihak fakultas telah memberikan sanksi administratif kepada ZM dengan menghentikan semua tugas-tugas yang SK-nya berasal dari Dekan.
Ia juga menyebutkan bahwa sanksi lain menunggu keputusan sidang komisi etik UIN yang akan dilaksanakan pada 10 Juni mendatang.
Sementara itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) PSGA LPPM UIN Saizu, melalui Ida Novianti, menjelaskan bahwa laporan kekerasan seksual di kampus ditangani secara berjenjang dan mengikuti mekanisme resmi.
Jika laporan terbukti, kasus akan diteruskan kepada rektor untuk kemudian diproses melalui sidang komisi etik.
Namun, apabila tidak terbukti, nama baik terlapor akan dipulihkan.
Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi Jalan di Tempat, DPRD Kebumen Minta Minimal Sama dengan Nasional
UIN Saizu sebelumnya telah menunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Pada Agustus 2024, kampus ini mengadakan Deklarasi Anti Kekerasan Seksual yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa, dosen, dan staf.
Deklarasi ini diprakarsai oleh mahasiswa Fakultas Syari'ah bekerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Saizu Purwokerto. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva