Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Heboh Patwal RI-36, Bagaimana Aturannya?

Meitika Candra Lantiva • Senin, 13 Januari 2025 | 18:07 WIB
Patwal RI-36 bertindak arogan  menunjuk-nunjuk sopir taksi Alphard.
Patwal RI-36 bertindak arogan menunjuk-nunjuk sopir taksi Alphard.


RADAR JOGJA - Jagat maya kembali dihebohkan dengan kelakuan pejabat negara.

Kali ini tindakan seorang petugas patroli dan pengawalan (Patwal) yang mengawal mobil RI-36 mendapat sorotan.

Dalam video yang diunggah, petugas patwal tampak memarahi taksi yang menghalangi jalan petugas yang mengawal mobil RI-36 dengan menunjuk-nunjuk sopir taksi.

Netizen sontak memberi komentar negatif atas tindakan tersebut.

Banyak yang menilai sikap patwal menunjukkan arogansi pejabat atas rakyatnya
Netizen juga menanyakan urgensi pengawalan mobil RI-36, pasalnya pengawalan Patwal hanya diperbolehkan apabila ada kebutuhan mendesak.


Patwal Pejabat: Bagaimana Aturannya?


Peraturan penggunaan Patwal untuk pejabat diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


Undang- undang tersebut mennyebutkan tujuh jenis kendaran yang berhak mendapatkan pengwalan. Ketujuh kendaraan tersebut adalah:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pasal 135 Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa petugas Patwal mengawal dengan menggunakan isyarat bunyi sirine dan lampu merah atau biru.


Polisi yang memberi pengawalan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana disebutkan ayat 1 tersebut.


RI-36 Milik Raffi Ahmad, Mengaku Sudah Ditegur Mayor Teddy
Di lain pihak, Raffi Ahmad mengakui bahwa mobil Lexus-LX600 RI-36 merupakan miliknya.


Namun Raffi berdalih tidak berada di dalam mobil pada saat kejadian tersebut.

sehingga polisi yang melakukan tindak arogan hanya mengawal mobil yang kosong.

Suami Nagita Slavina mengatakan pada saat kejadian tersebut, mobil RI-36 sedang dalam perjalanan menjemput Raffi Ahmad untuk agenda selanjutnya.


Mayor Teddy selaku sekretaris kabinet juga telah menegur Raffi Ahmad selaku pemilik mobil.


Ia juga menghimbau seluruh pihak berlaku bijak dalam berkendara.


Sementara pihak kepolisian melalui Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman memohon maaf atas tindakan polisi yang terkesan arogan.


Ia menjelaskan bahwa polisi yang mengawal Mobil RI-36 tersebut telah diberikan sanksi teguran dan himbauan agar lebih humanis dalam mengerjakan tugas pengawalan. (Sulthan Zidan)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#raffi ahmad #Patwal RI 36 #Patwal Pejabat #aturan #sanksi teguran #Undang undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan #polda metro jaya #mayor teddy