Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada 2.372 Janda Baru di Tahun 2024, Ini Penjelasan Pengadilan Agama Kebumen

Muhammad Hafied • Kamis, 9 Januari 2025 | 02:44 WIB

 

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kebumen Sultan Hakim.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Kebumen Sultan Hakim.

 

KEBUMEN - Pengadilan Agama (PA) Kebumen mencatat selama tahun 2024 ada 2.372 perkara yang telah diputus terkait perceraian. Dari jumlah tersebut didominasi perkara cerai gugat karena berbagai faktor, utamanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Panitera PA Kebumen Sultan Hakim mengatakan, jumlah perkara yang diputus terutama soal perceraian memang terkesan cukup banyak. Namun dia menegaskan jumlah perkara tersebut cenderung turun dari tahun sebelumnya. "Kebanyakan pihak istri yang mengajukan cerai. Tapi kalau lihat data tahun ini memang ada penurunan 155 angka perceraian," ungkap Sultan, Rabu (8/1).

Berdasar data rekap PA Kebumen, 1.841 memilih status janda setelah mengajukan cerai gugat kepada suaminya. Selebihnya atau 531 perkara merupakan cerai talak. "Angkanya fluktuatif, paling banyak di bulan Juni. Hampir 300 perkara yang diputus," bebernya.

PA Kebumen, kata Sultan, sudah melakukan berbagai upaya sesuai prosedur agar angka perceraian dapat ditekan. Salah satunya melalui optimalisasi layanan mediasi antar kedua belah pihak. Namun ketika upaya tersebut gagal, maka PA tetap mengupayakan agar kepentingan ibu dan anak pasca perceraian dapat terakomodasi. "Mediasi sudah banyak yang berhasil, bagaimana supaya berkas perceraian dicabut," bebernya.

Sultan mengungkapkan, dari banyaknya perkara yang diajukan dipicu karena berbagai faktor. Mulai dari faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, zina, madat, judi, poligami, KDRT hingga murtad. "Ya, dari fakta persidangan sudah kami klasifikasi, sebenarnya apa saja yang menjadi pemicu. Ternyata bermacam-macam," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pihak yang berperkara mengaku terpaksa mengajukan gugatan cerai karena bidak rumah tangganya dirasa tak lagi dapat dipertahankan. Kondisi ekonomi keluarga yang kian terpuruk membuatnya harus bercerai dengan sang suami. "Sudah lama ditinggal suami, ekonomi berantakan. Mungkin ini jalan terakhir," kata seorang warga yang datang ke PA Kebumen. (fid)

 

Editor : Din Miftahudin
#kebumen #gugat #pengadilan agama (PA) #janda #perceraian