Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lilis Nuryani dan Zaeni Miftah Ditetapkan Kamis Besok, KPU Kebumen : Seluruh Syarat Legal Formal Telah Terpenuhi

Muhammad Hafied • Kamis, 9 Januari 2025 | 00:36 WIB

 

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kebumen Heri Purnama.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kebumen Heri Purnama.

 

 

KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen telah menjadwalkan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih atas hasil Pilkada 2024. Agenda penetapan terhadap Lilis Nuryani dan Zaeni Miftah akan berlangsung pada hari ini, Kamis ( 9/1). Berbagai persiapan telah dilakukan KPU untuk memastikan prosesi tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kebumen Heri Purnama mengatakan, agenda penetapan paslon terpilih akan dilakukan melalui rapat pleno. Dia memastikan seluruh syarat legal formal telah terpenuhi sehingga prosesi penetapan dapat segera terlaksana. "Persiapan sudah clear semua. Besok (hari ini, Red) siang tinggal pelaksanaan penetapan," jelasnya, Rabu (8/1).

Heri menegaskan, kontestasi pilkada di Kebumen pada 27 November 2024 lalu tidak ada objek gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga praktis tahapan pasca rekapitulasi perhitungan suara terbilang lancar. "Kebumen itu tidak ada sengketa pilkada. Ketika semua sudah beres, kami tidak menunggu lama," sambungnya.

Penetapan paslon terpilih dilakukan setelah MK mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK). Sebab, KPU memiliki waktu untuk menetapkan paslon terpilih maksimal tiga hari pasca dokumen tersebut diterima. Dalam penetapan ini KPU Kebumen akan menerbitkan surat keputusan (SK) yang nantinya sebagai dasar pelantikan. "Tetap kami plenokan. Sama seperti rapat pleno sebelumnya, agendanya saja yang berbeda," kata Heri.

Heri menerangkan, prosesi penetapan paslon terpilih menjadi tahap akhir KPU dalam mengemban tugas selama rangkaian pilkada serentak. Tahapan selanjutnya menjadi ranah DPRD bersama pemerintah. "Habis pleno penetapan berkas kami serahkan ke dewan. Setelah itu domain pemkab sama dewan," ujar Heri.

Sekretaris DPRD Kebumen Munadi mengatakan, koordinasi lintas sektor terus dilakukan sebelum beranjak pada agenda rapat paripurna DPRD tentang penetapan paslon terpilih. Sampai sekarang bagian sekretariat dewan juga masih menunggu dokumen dari KPU untuk kebutuhan penetapan paslon terpilih.

Munadi berkata, tidak ada persiapan khusus untuk agenda penetapan paslon terpilih di DPRD Kebumen. Adapun agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat pagi, 9 Januari 2025. Karena bukan sidang istimewa, hanya nanti saat rapat dihadiri bupati dan wakil bupati terpilih. “Jadwal di bamus (badan musyawarah) sudah masuk," katanya. (fid/din)

 

Editor : Din Miftahudin
#KPU Kebumen #pilkada 2024 #Lilis Nuryani #Zaeni Miftah