RADAR JOGJA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Kasus ini menyeret nama Harun Masiku, eks calon anggota legislatif PDIP yang telah menjadi buronan selama lima tahun.
Informasi ini diperoleh dari sumber internal KPK yang menyebutkan bahwa nama Hasto tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Surat tersebut menyatakan bahwa Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku.
Gelar perkara terkait kasus ini juga telah dilakukan oleh KPK pada 20 Desember 2024.
Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU, agar dirinya ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harun diketahui menyiapkan uang sebesar Rp 850 juta untuk memuluskan langkahnya ke Senayan.
Selain Harun, beberapa nama lain telah dijerat hukum, termasuk Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Agustiani divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 150 juta, sementara Saeful menerima hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda yang sama.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya masih perlu memverifikasi lebih lanjut informasi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
Hingga kini, PDIP juga belum memberikan tanggapan resmi atas kabar ini.
Beberapa petinggi partai seperti Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus belum merespons upaya konfirmasi.
Harun Masiku sendiri masih menjadi buronan setelah lebih dari lima tahun sejak kasus ini mencuat.
Keberadaannya hingga kini menjadi teka-teki meskipun berbagai spekulasi terus bermunculan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah babak baru dalam kasus yang telah mencoreng citra politik nasional ini.
Publik kini menantikan langkah KPK untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Editor : Winda Atika Ira Puspita