Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Maling Motor Spesialis Tepi Sawah Berhasil Diringkus, Ini Tampang Pelakunya

Muhammad Hafied • Kamis, 19 Desember 2024 | 01:48 WIB

 

 

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah menunjukkan barang bukti berupa kunci Y yang digunakan tersangka untuk mencuri sepeda motor milik petani, Rabu (18/12).
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah menunjukkan barang bukti berupa kunci Y yang digunakan tersangka untuk mencuri sepeda motor milik petani, Rabu (18/12).

 

KEBUMEN - Seorang pria berinisal HE, 36, warga Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen ditangkap polisi karena terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor. Tersangka diketahui merupakan spesialis pencuri dengan sasaran kendaraan milik petani yang terparkir di tepi sawah.

Tersangka berhasil diringkus di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Tim Resmob Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu, (2/12). "Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan tersangka di Jakarta Utara. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," jelas Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah, Rabu (18/12).

Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan hilangnya kendaraan milik warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Ambal. Kasus tersebut terjadi pada pertengahan September silam. Tepatnya ketika sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban dalam posisi terparkir di tepi sawah di desa setempat.

Dalam melancarkan aksinya tersangka membuka paksa kendaraan dengan kunci Y. Tersangka mengaku memilih target sepeda motor tersebut karena minim pengawasan. Dari hasil penyelidikan tersangka menjual motor hasil curian untuk mencukupi kebutuhan pribadi. "Tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen sebanyak delapan kali," jelas AKP La Ode.

Akibat perbuatannya tersangka kini dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun. (fid)

 

Editor : Din Miftahudin
#kebumen #spesialis #maling motor #sawah #Polres Kebumen #Petani