Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

H-2 Pilkada: Pastikan Datamu Terdaftar Sebagai Daftar Pemilih Tetap, Yuk Cek Caranya!

Winda Atika Ira Puspita • Senin, 25 November 2024 | 22:40 WIB

Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024


RADAR JOGJA – Pilkada serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 tinggal menghitung hari.

Warga Negara Indonesia (WNI) akan memilih secara serentak pemimpin daerahnya untuk Bupati, Wali Kota dan Gubernur lima tahun kedepan.

Setelah sebelumnya tidak berbarengan, tahun 2024 Pilkada akan dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.

Sebagai warna negara kita punya hak untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

Hak memilih untuk yang sudah memiliki hak pilih bisa datang ke TPS hari Rabu 27 November mendatang.

Sebelum menggunakan hak pilih, kita harus memastikan bahwa data kita sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada Pilkada 2024. Yuk cek caranya dibawah ini.

1. Kunjungi situs resmi https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih menu Cek DPT Online

Cek DPT Online.
Cek DPT Online.

3. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan, pastikan NIK terisi dengan benar.

Cek NIK di Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan, pastikan NIK terisi dengan benar.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan, pastikan NIK terisi dengan benar.

4. Kemudian masukkan nomor HP yang aktif dan terkoneksi dengan WhatsApp, karena kode OTP atau verifikasi akan dikirimkan melalui WhatsApp.

Masukkan nomor HP yang aktif dan terkoneksi dengan WhatsApp.
Masukkan nomor HP yang aktif dan terkoneksi dengan WhatsApp.

5. Cek kode OTP/Verivikasi melalui WhatsApp dan pastikan isi dengan benar. Yang perlu diperhatikan adalah kode OTP hanya berlaku selama 2 menit.

Cek kode OTP/Verivikasi melalui WhatsApp.
Cek kode OTP/Verivikasi melalui WhatsApp.

6. Kemudian akan muncul Daftar Pemilih Tetap. Data Nomor TPS, Nama Pemilih, NIK, dan Alamat akan muncul di halaman.

Pastikan semua data yang muncul benar.

Jika mengalami kendala bisa menghubungi Panitia Penyelenggara Pemilu di tingkat Desa/Kalurahan atau Kecamatan.

Kemudian akan muncul Daftar Pemilih Tetap. Data Nomor TPS, Nama Pemilih, NIK, dan Alamat akan muncul di halaman.
Kemudian akan muncul Daftar Pemilih Tetap. Data Nomor TPS, Nama Pemilih, NIK, dan Alamat akan muncul di halaman.

(Ahsan Huda Muwafiq)

Cek DPT Online.
Cek DPT Online.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan, pastikan NIK terisi dengan benar.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan, pastikan NIK terisi dengan benar.
Masukkan nomor HP yang aktif dan terkoneksi dengan WhatsApp.
Masukkan nomor HP yang aktif dan terkoneksi dengan WhatsApp.
Cek kode OTP/Verivikasi melalui WhatsApp.
Cek kode OTP/Verivikasi melalui WhatsApp.
Kemudian akan muncul Daftar Pemilih Tetap. Data Nomor TPS, Nama Pemilih, NIK, dan Alamat akan muncul di halaman.
Kemudian akan muncul Daftar Pemilih Tetap. Data Nomor TPS, Nama Pemilih, NIK, dan Alamat akan muncul di halaman.
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#warga negara indonesia #cara cek dpt #pilgub #pilwalkot #Pilkada Serentak 2024 #Pilbup