RADAR JOGJA – Pilkada serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 tinggal menghitung hari.
Warga Negara Indonesia (WNI) akan memilih secara serentak pemimpin daerahnya untuk Bupati, Wali Kota dan Gubernur lima tahun kedepan.
Setelah sebelumnya tidak berbarengan, tahun 2024 Pilkada akan dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.
Sebagai warna negara kita punya hak untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Hak memilih untuk yang sudah memiliki hak pilih bisa datang ke TPS hari Rabu 27 November mendatang.
Sebelum menggunakan hak pilih, kita harus memastikan bahwa data kita sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada Pilkada 2024. Yuk cek caranya dibawah ini.
1. Kunjungi situs resmi https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih menu Cek DPT Online
3. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan, pastikan NIK terisi dengan benar.
Cek NIK di Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
4. Kemudian masukkan nomor HP yang aktif dan terkoneksi dengan WhatsApp, karena kode OTP atau verifikasi akan dikirimkan melalui WhatsApp.
5. Cek kode OTP/Verivikasi melalui WhatsApp dan pastikan isi dengan benar. Yang perlu diperhatikan adalah kode OTP hanya berlaku selama 2 menit.
6. Kemudian akan muncul Daftar Pemilih Tetap. Data Nomor TPS, Nama Pemilih, NIK, dan Alamat akan muncul di halaman.
Pastikan semua data yang muncul benar.
Jika mengalami kendala bisa menghubungi Panitia Penyelenggara Pemilu di tingkat Desa/Kalurahan atau Kecamatan.
(Ahsan Huda Muwafiq)