Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Proses Hukum di Indonesia: Apa Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Tastabila Maika Warditya • Senin, 25 November 2024 | 20:57 WIB
Inilah perbedaan antara tersangka, terdakwa dan terpidana.
Inilah perbedaan antara tersangka, terdakwa dan terpidana.

RADAR JOGJA - Dalam proses hukum, seseorang yang berhadapan dengan perkara pidana dapat memiliki status yang berbeda, tergantung pada tahap hukum yang sedang dijalani.

Istilah seperti tersangka, terdakwa, dan terpidana sering terdengar, namun apa sebenarnya perbedaan di antara ketiganya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Tersangka

Merujuk pada Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti awal yang cukup.

Status ini diberikan setelah penyelidikan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, dan penyidikan mulai dilakukan.

Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan. Sesuai Pasal 184 KUHAP, dibutuhkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Alat bukti ini dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau pengakuan tersangka sendiri.

Saat seseorang menyandang status tersangka, berarti telah ditemukan bukti awal yang cukup untuk menduga ia terlibat dalam suatu tindak pidana.

Terdakwa

Ketika kasus berlanjut ke tahap persidangan, status tersangka berubah menjadi terdakwa.

Menurut Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa adalah seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan.

Baca Juga: Pengen Punya Anabul, 7 Jenis Kucing Ini Bisa Jadi Referensimu!

Hak-hak terdakwa dijamin oleh KUHAP. Pasal 50 ayat (3) menyatakan bahwa terdakwa berhak untuk segera diadili.

Selain itu, Pasal 51 huruf b memastikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengetahui secara jelas dakwaan yang diajukan kepadanya.

Terdakwa juga berhak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim (Pasal 52) dan mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum pilihannya.

Terpidana

Setelah melalui proses pengadilan dan jika terbukti bersalah, terdakwa berubah status menjadi terpidana.

Berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan berkekuatan hukum tetap artinya tidak ada lagi upaya banding atau kasasi yang diajukan, atau semua proses hukum tingkat lanjut sudah selesai.

Putusan ini bisa berasal dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, maupun kasasi di Mahkamah Agung.

Perbedaan status tersangka, terdakwa, dan terpidana terletak pada tahapan proses hukumnya.

Tersangka berada pada tahap penyidikan, terdakwa menjalani proses persidangan, sementara terpidana telah menerima putusan hukum yang final.

Memahami perbedaan ini penting agar kita lebih mengenal sistem peradilan di Indonesia.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#terpidana #proses hukum #tersangka #terdakwa #Indonesia