RADAR JOGJA – Partai politik yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Benny Laos-Sarbin Sehe, telah memilih Sherly Tjoanda sebagai pengganti Benny Laos.
Sherly adalah istri dari Benny yang meninggal dalam kecelakaan speedboat di Kabupaten Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024.
Ketua Tim Pemenangan Benny-Sarbin, Rahmi Husein, menyatakan bahwa penetapan Sherly Tjoanda sebagai pengganti Benny Laos merupakan keputusan yang diambil secara kolektif oleh delapan partai pendukung.
Langkah ini diambil sebagai penghormatan untuk mendiang Benny Laos.
“Keputusan ini juga untuk melanjutkan perjuangan Pak Benny Laos. Hasil rapat kami dari 8 pimpinan partai koalisi kemudian menyepakati mendorong Ibu Sherly Tjoanda, istri Benny Laos,” ucap Rahmi
Menurut Rahmi, Sherly Tjoanda dinilai sebagai sosok yang tepat untuk menggantikan Benny Laos sebagai calon gubernur, karena semangat dan visi yang dimilikinya sejalan dengan almarhum.
Ia juga menegaskan bahwa Sherly memiliki ketahanan yang luar biasa, bahkan dalam masa duka, ia tetap berkomunikasi mengenai situasi ini.
"Ibu Sherly sangat kuat. Kemarin saat kejadian sampai hari ini masih sempat telepon. Jadi kami sudah mengirim tim untuk membahas ini. Namun karena masih masa duka kami masih menunggu,” ucap Rahmi.
Ia menginformasikan bahwa hanya surat suara untuk tuna netra yang sudah dicetak, dan KPU telah meminta agar pencetakannya dibatalkan.
Reni menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan KPU, mereka akan menunggu koalisi partai pengusung Benny Laos dan Sarbin Sehe untuk secara resmi mengumumkan kematian Benny Laos, disertai dengan akta kematian.
"Dari informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk paslon gubernur dan wakil gubernur Malut belum cetak, hanya surat suara bagi tuna netra terlanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya," ucap Reni.
Baca Juga: Berikut 5 Rempah Termahal di Dunia, Nomer 5 Bikin Tercengang
Reni juga menyebutkan bahwa KPU telah mengadakan rapat pleno untuk membahas meninggalnya Benny Laos, dan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, akan ada penggantian calon jika ada yang berhalangan tetap, termasuk dalam kasus kematian.
"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos, dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, memang mengatur adanya penggantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia," ucap Reni. (Azka Fahreza Antoni Putra)
Editor : Meitika Candra Lantiva