RADAR JOGJA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menyebut, kasus kekerasan anak dan kenakalan remaja, ada siklus tahunannya. Siklus tahunan kekerasan berawal dari kenakalan remaja, dalam lingkup pergaulan.
Diawali di September - Oktober, remaja akan masuk dalam siklus tersebut. Lantaran, remaja dengan lingkup pergaulan baru akan merasakan bulliying karena senioritas dalam kelompok remaja.
November hingga Desember, remaja yang masuk dalam lingkup pergaulan tak sehat akan memasuki siklus rekrutmen kelompok. Mereka yang mulai mengenal dunia baru akan mulai mengikuti proses rekrutmen anggota kelompok. Dalam proses tersebut, remaja akan masuk setelah membuktikan diri dengan aksi-aksi kenakalan remaja.
Baca Juga: Tak Sekadar Menyangkut Yang Bersifat Estetik, Hilmar Farid: Mitigasi Bencana Termasuk Kebudayaan
Baca Juga: Kekeringan di Kabupaten Gunungkidul Belum Usai, Warga Yang Terdampak Mencapai 55 Ribu Jiwa
Setelah direkrut, dan resmi menjadi anggota, pada Januari hingga Maret mereka akan mulai berkegiatan. Remaja kebanyakan melakukan kenakalan seperti, tawuran, atau sekadar nongkrong hingga larut malam. "Kasus kenakalan cenderung naik, tetapi karena berbagai faktor," ujarnya.
Diah menuturkan, kenaikan angka kenakalan remaja terus mengalami peningkatan. Lantaran, masyarakat mulai jengah dengan kenakalan remaja. Sehingga menimbulkan banyak laporan dari masyarakat, membuat angka kenaikan semakin tinggi.
Dalam penindakan dan penanganan kasus akibat kenakalan remaja, pihak KPAI memastikan proses didasari pada perundangan perlindungan serta pidana anak.
Dipastikan jika ada anak yang mengalami kekerasan, akibat kenakalan remaja terlebih dahulu harus ditangani sebagai korban. Setelah anak dalam kondisi stabil maka, pihak terkait dapat mendalami kasus tersebut.
Ditemui di lain waktu, Kepala Dinas Sosial PPPA Bowo Pristiyanto menyampaikan, terdapat kasus kekerasan akibat kenakalan remaja di Kulon Progo. Kasus tersebut sebenarnya telah ditangani secara cepat oleh pihaknya.
Terutama dengan menekankan aspek pemenuhan hak anak. "Kami dampingi, memastikan hak pendidikan, tumbuh kembang, dan perlakuan manusiawi dapat tercukupi," ucapnya. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo