LPPOM MUI mulai mengingatkan sejumlah kriteria dalam pengecekan kehalalan, aturan tersebut mulai berlaku mulai 18 Oktober 2024 yang akan datang.
Dilansir dari Jawapos.com informasi tersebut disampaikan oleh Direktur LPPOM DKI Jakarta Deden Edi.
Ia mengatakan bahwa pihak yang berwenang mengeluarkan fatwa halal adalah MUI Pusat.
Sedangkan untuk penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh BPJPH Kemenag.
“Kami di LPOM MUI DKI Jakarta mengikuti standar operasional yang diberlakukan oleh MUI Pusat tersebut,” ujarnya di Jakarta pada Kamis (16/5).
Ia juga menyampaikan bahwa dalam memutuskan kehalalan pada sebuah produk dikawal oleh seorang auditor halal agar pengecekan sesuai dengan kriteria.
Terdapat beberapa kriteria pengecekan pada sebuah produk sebelum keluar fatwa kehalalannya.
Pertama adalah komitmen dan tanggung jawab produsen sebuah produk, kemudian kriteria pengecekan bahan yang digunakan. Selanjutnya proses halal dan produknya.
Setelah mendapat sertifikat halal, akan masih tetap dilakukan audit internal setiap tahun untuk melakukan pengecekan atau review.
Ia juga mengatakan setiap produk harus jelas jaminan kehalalannya, sehingga bisa ikut serta dalam mewujudkan program pemerintah yaitu pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2024 mendatang.
Sebelum itu, Sekretaris bidang Fatwa MUI DKI Jakarta yaitu Mahardi Muhayyar sempat mengatakan bahwa perlu adanya penyamaan persepsi antara MUI Pusat dengan MUI daerah.
Agar proses penerbitan sertifikat halal dapat berjalan dengan baik.
Seperti diketahui program kewajiban sertifikat halal yang diadakan pemerintah kurang berjalan mulus.
Hingga ditunda batas pemberlakuan wajib sertifikat halal sampai Oktober 2026, penundaan tersebut untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Sedangkan untuk pelaku usaha menengah sampai besar tetap hingga per 18 Oktober 2024.