RADAR JOGJA – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, S.I.K., mengumumkan peluncuran aplikasi Cakra Presisi.
Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status pelanggaran tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dilansir dari Tribata News Polri, Melalui Cakra Presisi, pelanggar akan menerima notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan Email pada hari yang sama saat pelanggaran terjadi.
Notifikasi ini dilengkapi dengan foto, lokasi, dan waktu kejadian pelanggaran.
Pengguna aplikasi juga dapat melakukan konfirmasi pelanggaran.
Kombes. Pol. Latif Usman berharap aplikasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan membuat pengendara semakin tertib.
Selain notifikasi elektronik, surat tilang ETLE tetap akan dikirimkan ke alamat rumah pelanggar.
Cakra Presisi menawarkan kemudahan dalam mengecek status tilang ETLE.
Pengguna dapat melihat detail pelanggaran, seperti lokasi dan waktu kejadian, serta bukti foto.
Hal ini diharapkan dapat membantu pelanggar dalam memahami kesalahannya dan terhindar dari konfirmasi yang salah.
Pendaftaran aplikasi Cakra Presisi dapat dilakukan menggunakan alamat sesuai KTP.
Kombes. Pol. Latif Usman menegaskan komitmen Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menyempurnakan sistem ETLE, dari konfirmasi manual menjadi sistem elektronik yang lebih efisien dan transparan.
Jangn lupa bagi anda yang menerima konfirmasi serupa melalui Whatsapp, SMS, maupun email untuk selalu mengecek kebenaranya dahulu karena dikhawatirkan inovasi baru ini dimanfaatkan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab.