RADAR JOGJA - Tanggal 1 Maret 2024 diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Bahkan, adanya hari ini diputuskan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022.
Yakni, tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Tetapi, peraturan ini baru di sahkan pada tanggal 24 Februari 2022.
Menurut beberapa sumber, Hari Penegakan Kedaulatan Negara diadakan untuk meningkatkan kesadaran publik.
Tepat pada nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa untuk meningkatkan kepribadian dan harga diri bangsa.
Peringatan itu bertujuan untuk menumbuhkan sifat patriotisme, pantang menyerah, rela berkorban, dan nasionalisme, serta untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dipilih tanggal 1 Maret karena peristiwa yang dikenal sebagai Serangan Umum 1 Maret terjadi pada tanggal tersebut pada tahun 1949.
Semua orang tahu bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengatur peristiwa itu.
Serangan ini diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Lalu didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat.
Pada 1 Maret 1949 terjadi peristiwa perlawanan Tentara Negara Indonesia (TNI). Yakni, terhadap tentara Belanda di Ibu Kota Indonesia yang saat itu Yogyakarta. (Farhan Pranajaya/Radar Jogja)