Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dibalut Patah Hati dan Dendam, Niken 'Serang' Mantan dengan Order Fiktif dan Sedot WC di Kendal, Kini Dijadikan Tersangka oleh Polisi!

Cici Jusnia • Selasa, 30 Januari 2024 | 20:30 WIB
Dibalut Patah Hati dan Dendam, Niken
Dibalut Patah Hati dan Dendam, Niken

RADAR JOGJA - Niken Mayang Sari, seorang wanita warga Pandansari, Sawahbesar, Gayamsari, Kota Semarang, mengalami patah hati setelah mengalami putus cinta dengan mantan kekasihnya, Syahrul Maulana (23), warga Kendayaan Desa Karangayu, Cepiring, Kendal.

Rasa sakit hati Niken semakin terasa karena mantan kekasihnya telah merenggut keperawanannya. Informasi ini diperoleh melalui akun Instagram @viralsekali pada Selasa (30/1).

Niken Mayang Sari, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal pada Senin (29/1), mengakui tindakannya yang nekat memberikan orderan fiktif ke rumah mantan kekasihnya sebagai bentuk pemenuhan emosinya.

Ratusan barang, termasuk barang-barang dan jasa sedot WC, dikirimkan ke rumah maupun tempat kerja mantan kekasihnya. Press release tersebut diadakan oleh Kepolisian Resor Kendal.

Dalam keterangannya, Niken menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai reaksi terhadap keputusan putus cinta yang membuat hatinya hancur.

Selain itu, kekesalannya semakin bertambah karena pengalaman pahit kehilangan keperawanannya.

Pernyataan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk netizen yang menyampaikan beragam komentar.

Netizen yang turut berkomentar antara lain @mustykaara yang menyatakan pengertian terhadap perasaan Niken, "Ya wajar sihhh dia sakit hati.. org udah diambil keperawanannya terus ditinggalinn."

Sementara @andrejuve.27 menyebutkan, "akibat rayuan setan, nyesel kan??." dan @wira_trengginas mengungkapkan, "kenapa gak dikirimin santet saja kok malah sedot wc."

Kepolisian Resor Kendal telah menetapkan Niken Mayang Sari sebagai tersangka atas perbuatannya.

Niken dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal penipuan dan pasal pengiriman barang dengan tujuan merugikan pihak lain.

 

Editor : Bahana.
#patah hati #order fiktif #kendal