RADAR JOGJA - Bahasa Indonesia diusulkan menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
Usulan tersebut disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO yang digelar 20 November 2023.
Dengan diterimanya Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum Unesco, kini ada sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Bahasa resmi Sidang Umum UNESCO terdiri atas enam bahasa PBB yaitu:
1. Bahasa Inggris
2. Bahasa Prancis
3. Bahasa Arab
4. Bahasa China
5. Bahasa Rusia
6. Bahasa Spanyol
Serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu:
7. Bahasa Hindi
8. Bahasa Italia
9. Bahasa Portugis
10. Bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Ditetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum Unesco membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat.
Pada awalnya, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928.
Selanjutnya, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sekarang bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
Pengakuan internasional ini, tentunya merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia. (*)
Editor : Iwa Ikhwanudin