RADAR JOGJA - Tahun ini para PNS di seluruh Indonesia merasakan kebahagiaan yang telah lama dinanti-nanti.
Hal ini berupa kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen.
Tentu ini merupakan kegembiraan karena PNS sudah lama tidak merasakan kenaikan gaji.
Terakhir terjadi kenaikan gaji PNS pada tahun 2019.
Dengan naik 8 persen, PNS akan menerima gaji signifikan.
Berikut besaran gaji PNS disetiap golongan setelah naik 8 persen:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Golongan II:
Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Itulah nominal gaji PNS golongan I II III dan IV setelah kenaikan gaji 8 persen.
Tapi besaran gaji di atas masih estimasi hal ini karena kenaikan tersebut diatur dalam APBN 2024.
Jadi kenaikan gaji 8 persen ini baru akan diterima mulai di tahun 2024.
Adapun PNS yang menerima gaji dengan nominal yang hampir mencapai Rp7 juta yaitu PNS golongan IVe.
Editor : Bahana.