RADAR JOGJA - Jadwal pemilihan presiden (Pilpres) 2024 adalah salah satu informasi penting bagi masyarakat Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara singkat jadwal pemilihan presiden 2024 dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terdapat beberapa tahapan yang akan dilalui dalam jadwal pemilihan presiden 2024 menurut informasi KPU.
Berikut adalah jadwal pemilihan presiden 2024 yang akan memandu langkah-langkah menuju pemilihan kepala negara yang baru:
1. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023):
Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan bersaing dalam pemilu mendaftar sebagai calon.
2. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024):
Para calon Presiden dan Wakil Presiden mulai kampanye untuk memenangkan hati pemilih.
Masa kampanye adalah saat dimana visi, misi, dan program kerja calon dipromosikan kepada masyarakat.
3. Masa Tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024):
Sebelum hari pemungutan suara, ada masa tenang di mana semua kampanye dan promosi calon dihentikan.
Hal ini bertujuan agar pemilih dapat membuat keputusan tanpa tekanan kampanye.
4. Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024):
Hari pemungutan suara di mana warga negara datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suara mereka. Setelah itu, dilakukan penghitungan suara.
5. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024):
Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan untuk menghitung suara dari seluruh TPS di seluruh Indonesia.
Hasilnya akan menentukan pemenang pemilihan presiden.
6. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024):
Pemenang pemilihan akan mengucapkan sumpah dan janji sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang baru.
Mereka akan memimpin negara selama masa jabatan mereka.
Pemilihan Presiden 2024 adalah saat ketika rakyat Indonesia berhak menentukan siapa yang akan memimpin negara selama periode berikutnya.
Dengan mengikuti jadwal pemilihan presiden 2024 ini, proses demokrasi berjalan dengan tertib dan transparan.
Demikian tahapan-tahapan dan jadwal pemilihan presiden 2024 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ***
Editor : Iwa Ikhwanudin