RADAR JOGJA – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam kunjungannya ke Papua ia juga turut menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah dan menyerahkan 102 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Papua di Youth Creative Hub (PYCH), kota Jayapura pada Rabu pagi (11/10/2023).
Dalam acara tersebut, Wapres menuturkan bahwa PTSL adalah program nasional yang dijalankan dari 2017 dengan target 126 juta bidang tanah yang terdaftar di tahun 2025.
“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan komitmen Pemerintah untuk mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia secara gratis.
Sertifikat tanah ini sangat penting, karena menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemiliknya,” ungkap Wapres.
Ibarat pepatah, tanah dipandang sebagai ibu atau mama yang melahirkan kehidupan termasuk kehidupan social masyarakat Papua.
Karenanya tanah memiliki nialai yang berharga dalam hati masyarakat Papua baik dari sisi spiritualitas, sosialogis, antropologis, ekonomi dan kebudayaan masyarakat sekitar.
“Oleh karena itu, agenda pertanahan merupakan salah satu agenda prioritas di Papua yang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perhatian pemerintah tertuang dalam instruksi Presiden tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat,” lanjutnya.
Untuk meningkatkan kualitas hidup reforma agrarian atau Program Prioritas Nasional dalam membagun Indonesia dari pinggir dapat terlaksana sesuai dengan target.
K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan agar selalu memberikan afirmasi yang semangat guna mendorong percepatan pelaksanaan.
“Dalam semangat afirmasi, kita mendorong percepatan pelaksanaan reforma agrarian yang mempertimbangkan konstekstual Papua,” kata K.H. Ma’ruf Amin.
Baca Juga: PLHUT Purworejo Dinilai Terbaik di Indonesia
Wapres mengungkapkan jika sebagian dari semangat pemberian otonomi khusus, pemerintah akan terus mendorong kepastian hukum ha katas tanah melalui sertifikasi ha katas tanah serta pendaftaran tanah adat/ulayat.
“sesuai dengan hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat ulayat yang ditetapkan Pemerintah Daerah dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi),” pungkas Wapres. ( Caswati)
Sumber : wapresri.go.id
Editor : Bahana.