SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman melakukan penataan parkir yang tidak berizin di sekitar Pasar Godean. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sekaligus menata kawasan sekitar pasar yang mulai kembali bergeliat usai kembali beroperasi.
Penertiban dilakukan dengan mendatangi satu persatu juru parkir (jukir) dan menanyakan izinnya. Kegiatan ini sekaligus pendataan. Ditemukan ada yang berizin maupun yang tidak berizin.
Sekretaris Dishub Kabupaten Sleman Dona Saputra Ginting menjelaskan, adanya fasilitas parkir di seberang jalan mengitari Pasar Godean memang diperbolehkan. Hanya saja harus berizin.
Bagi yang belum berizin saat ini masih dilakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. Hal ini mengingat bisa jadi juru parkir adalah orang baru dan belum mengetahui mekanisme izin pengelola parkir.
"Kalau nanti persuasif ini belum bisa menggerakkan, tentu bisa ada sanksi yang melibatkan TNI dan Polri," terangnya di sela-sela tinjauan Selasa (25/11).
Dona mengatakan juru parkir bisa mengurus izin parkir tepi jalan umum dengan datang ke Kantor Dishub Kabupaten Sleman. Nantinya cukup dengan resgistrasi dan mengisi administrasi. Selanjutnya, petugas akan menghitung potensi pendapatannya.
Juru parkir akan diminta menyetor penghasilannya ke Pemkab Sleman, lalu akan dikembalikan sekitar 35 persen. Juru parkir yang berizin ini disebut akan mendapat berbagai fasilitas. Mulai dari BPJS, pelatihan, dan peralatan parkir.
"Dengan adanya renovasi pasar ada penataan ulang potensi parkir. Ada gedung parkir yang dikelola sendiri dan wilayah sekitar yang juga jadi potensi," tambahnya.
Sementara itu, salah satu juru parkir Kiryatno mengaku hanya ikut pengelola dari warga kampung. Dia mengaku sehari bisa ada 150 motor yang parkir dengan puncak keramaian pada Sabtu dan Minggu. Setiap motor yang parkir dikenakan biaya Rp 2000.
"Saya warga asli sini dan sudah jaga sejak dulu. Kalau nanti diminta berizin, saya itu hanya ikut kampung," katanya. (del/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita