Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Proses Perceraian yang Mengacu Aspek Kesalahan Berpotensi Menyebabkan Konflik Meluas: Pakar UGM Usulkan Penerapan Sistem Ini...

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 6 November 2025 | 01:56 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Hartini.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Hartini.
 
JOGJA - Sistem perceraian yang berlaku di Pengadilan Agama Indonesia saat ini kebanyakan berangkat dari pencarian kesalahan salah satu pihak dalam hubungan suami istri yang berujung pada meluasnya konflik diantara keduanya.
 
Maka dari itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Hartini mengusulkan penerapan sistem perceraian tidak berdasarkan kesalahan melalui sebuah kajian akademik yang digarapnya.

"Ini bukan untuk memudahkan perceraian, tetapi agar perceraian tidak menjadi ajang membuka aib dan saling menyalahkan," ujar Hartini saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
 
Baca Juga: Pakar UGM Klaim Proyek PSEL Hanya Solusi Jangka Pendek, Berpotensi Hambat Perilaku Masyarakat soal Mengatasi Sampah: Dorong Pemprov DIY Lakukan Ini...

Proses perceraian di Indonesia, lanjutnya, banyak menekankan aspek pembuktian kepada siapa pihak yang bersalah dalam keretakkan rumah tangga.
 
Ia beranggapan dalam proses perceraian di Pengadilan Agama, semestinya bisa diarahkan pada kondisi pernikahannya, bukan pada pencarian pihak yang bersalah.

"Tujuan pembuktiannya difokuskan kepada apakah perkawinan ini sudah betul-betul pecah atau belum," jelasnya.
 
Baca Juga: DPUPKP Sleman Targetkan Perbaikan Seribu RTLH Tiap Tahun, 6.405 RTLH Ditarget Selesai Enam Tahun

Kajian tersebut juga pernah ia sampaikan dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam Ranting Ilmu/Kepakaran Penyelesaian Perkara Bidang Hukum Islam di Balai Senat UGM, Kamis (30/10/2025) lalu.
 
Menurutnya, modifikasi sistem perceraian tersebut dapat diterapkan tanpa harus merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksananya.

"Ini pintu masuk bagi Indonesia untuk mengakomodir perceraian dengan tidak berbasis kesalahan," katanya.
 
Baca Juga: Influenza Tipe A Melonjak dalam Dua Pekan di Kota Jogja: Dinkes Catat 400 Kasus, Ini Penyebabnya..

Dalam Pasal 19 huruf f PP 9/1975 tertulis perceraian dapat terjadi antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
 
Menurutnya, aturan tersebut telah memberi ruang untuk menerpakan model perceraian tanpa kesalahan karena tidak menunjuk salah satu pihak sebagai penyebab.

"Sejumlah negara seperti Belanda dan beberapa yuridiksi Eropa telah lebih dulu menerapkan dasar perceraian pada kondisi pecahnya perkawinan tanpa menelusuri pihak yang bersalah," jelasnya.
 
Baca Juga: Belanja Fiskal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sesuai Target Nasional

Selama ini, kata Hartini, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mensyaratkan pembuktian pisah rumah minimal enam bulan bagi pasangan yang mengajukan perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus.
 
Ia kemudian mengusulkan agar durasi syarat pisah rumah itu bisa diperpanjang menjadi satu hingga dua tahun sehingga pasangan memiliki waktu memadai untuk menimbang kelanjutan rumah tangga, termasuk soal pengasuhan anak dan pembagian harta bersama.

"Pokoknya yang penting jangan hanya enam bulan," tandasnya.
 
Baca Juga: Setelah Pemakaman Paku Buwono XIII Tidak Ada Acara Lagi sampai Prosesi 40 Harian

Menurutnya, apabila model tersebut diberlakukan, sistem proses perceraian yang lama juga tetap bisa digunakan.
 
Artinya tidak berarti menghilangkan model perceraian yang berlaku saat ini. Dalam perspektif hukum Islam, lanjutnya, sebetulnya sudah ada konsep khuluk sebagai salah satu bentuk perceraian yang tidak menekankan pencarian pihak yang bersalah.
 
Khuluk merupakan perceraian atas dasar kesepakatan, ketika istri memberikan "iwadh" atau uang tebus kepada suami, kemudian diakhiri dengan pengucapan talak oleh suami.

"Dalam hukum Islam itu sudah dikenal 'khuluk', dan di situ tidak mencari siapa salah. Itu perceraian dengan kesepakatan," jelasnya. (oso)
 
 
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pengadilan agama #aspek kesalahan #perceraian #Pakar UGM