"Ini bukan untuk memudahkan perceraian, tetapi agar perceraian tidak menjadi ajang membuka aib dan saling menyalahkan," ujar Hartini saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Proses perceraian di Indonesia, lanjutnya, banyak menekankan aspek pembuktian kepada siapa pihak yang bersalah dalam keretakkan rumah tangga.
"Tujuan pembuktiannya difokuskan kepada apakah perkawinan ini sudah betul-betul pecah atau belum," jelasnya.
Kajian tersebut juga pernah ia sampaikan dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam Ranting Ilmu/Kepakaran Penyelesaian Perkara Bidang Hukum Islam di Balai Senat UGM, Kamis (30/10/2025) lalu.
"Ini pintu masuk bagi Indonesia untuk mengakomodir perceraian dengan tidak berbasis kesalahan," katanya.
Dalam Pasal 19 huruf f PP 9/1975 tertulis perceraian dapat terjadi antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
"Sejumlah negara seperti Belanda dan beberapa yuridiksi Eropa telah lebih dulu menerapkan dasar perceraian pada kondisi pecahnya perkawinan tanpa menelusuri pihak yang bersalah," jelasnya.
Selama ini, kata Hartini, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mensyaratkan pembuktian pisah rumah minimal enam bulan bagi pasangan yang mengajukan perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus.
"Pokoknya yang penting jangan hanya enam bulan," tandasnya.
Menurutnya, apabila model tersebut diberlakukan, sistem proses perceraian yang lama juga tetap bisa digunakan.
"Dalam hukum Islam itu sudah dikenal 'khuluk', dan di situ tidak mencari siapa salah. Itu perceraian dengan kesepakatan," jelasnya. (oso)