Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sabar, Perbaikan RTLH secara Bertahap, Ada 1.549 Rumah yang Perlu Diperbaikia Masih Ada PR Perbaiki 1.549 RTLH

Zakki Mubarok • Kamis, 31 Juli 2025 | 04:52 WIB
IKUT BANTU: Wali Kota Jogja terpilih Hasto Wardoyo saat ikut membantu program rehabilitasi RTLH di kemantren Wirobrajan, Minggu (12/1/2025).  (Istimewa)
IKUT BANTU: Wali Kota Jogja terpilih Hasto Wardoyo saat ikut membantu program rehabilitasi RTLH di kemantren Wirobrajan, Minggu (12/1/2025). (Istimewa)

JOGJA - Daftar pekerjaan rumah Pemkot Jogja menyelesaikan rumah tidak layak huni (RTLH) masih panjang. Hingga akhir Juli, masih ada 1.549 titik RTLH yang harus tertangani.


Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogya Sigit Setiawan meyakini jumlah RTLH akan terus berkurang.

 

 

Sebab, pemkot tiap tahun rutin mengalokasikan anggaran rehab RTLH. Pada 2025, misalnya, pemkot mengalokasikan anggaran perbaikan untuk 61 RTLH.


”Kemudian, ada CSR (corporate social responsibility) untuk 17 RTLH,” jelas Sigit melalui sambungan telepon, Rabu (30/7/2025).


Angka sasaran perbaikan RTLH pada 2025 ini, kata Sigit, persis dengan tahun 2024. Pada akhir 2024 DPUPKP mencatat, ada 1.627 RTLH. Ada 78 RTLH yang telah tertangani.


”Tiap tahun ada perbaikan rumah tidak layak huni secara bertahap,” ujarnya.


Menurutnya, perbaikan RTLH yang sudah ditetapkan itu akan selesai pada bulan Oktober. Adapun yang disasar merupakan rumah dengan kategori kerusakan berat, sedang, hingga ringan.


Terkait perbaikan RTLH yang bersumber dari APBD, Sigit menegaskan, DPUPKP memprioritaskan rumah yang status kepemilikan tanahnya jelas. Misalnya memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau surat kekancingan dari Keraton Ngayogyakarta.


Namun, jika tidak memiliki dua syarat tersebut, Sigit menambahkan, RTLH yang berstatus menumpang atau mengindung lahan milik orang lain sejatinya bisa menjadi sasaran perbaikan. Namun, harus disertakan izin dari pemilik lahan.


“Untuk sasaran perbaikan RTLH yang paling penting sudah ada kejelasan terkait alas hak tanahnya,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penataan Perumahan dan Permukiman DPUPKP Kota Yogya Yunita Rahmi Hapsari membeberkan, nilai anggaran perbaikan 61 RTLH lewat APBD tahun ini mencapai Rp. 1,175 miliar. Dari jumlah tersebut, ada 20 RTLH yang selesai perbaikannya.


“Sedangkan sisanya masih akan berjalan sampai dengan akhir tahun,” tambahnya. (inu/zam)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#shm #rtlh #DPUPKP Kota Jogja #pemkot #APBD #CSR