Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jawa Pos - Radar Jogja, edisi Sabtu 2 Mei 2026

H
Penulis: Herpri Kartun❯
(Desain Wahyu Rizal/Radar Jogja)
(Desain Wahyu Rizal/Radar Jogja)

Advertisement

 

(Desain Wahyu Rizal/Radar Jogja)
(Desain Wahyu Rizal/Radar Jogja)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jawa Pos - Radar Jogja, edisi Jumat 1 Mei 2026

Jawa Pos - Radar Jogja, edisi Jumat 1 Mei 2026

Negara mengakomodasi kebutuhan pekerja perempuan untuk mendapatkan hak istirahat pada saat menstruasi. Cuti haid ini telah diatur berdasarkan Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003. Pasal ini menyebutkan, pekerja diperbolehkan li

JAWA POS - RADAR JOGJA, EDISI RABU, 29 APRIL 2026

JAWA POS - RADAR JOGJA, EDISI RABU, 29 APRIL 2026

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja mengungkap fakta baru penanganan anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan di daycare Little Aresha. Sejumlah balita diketahui mengalami sulit fokus.

Imbas Efisiensi Anggaran, Disdikpora DIY Prioritaskan Kesejahteraan 311 GTT dan PTT Negeri

Imbas Efisiensi Anggaran, Disdikpora DIY Prioritaskan Kesejahteraan 311 GTT dan PTT Negeri

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memprioritaskan peningkatan kesejahteraan tenaga honorer khusus ratusan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di sekolah negeri.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer