Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jawa Pos Berikan Tanggapan Bukti Kepemilikan PT DNP, Kuasa Hukum Beberkan Sejumlah Fakta Ini

Bahana. • Kamis, 17 Juli 2025 | 00:47 WIB

Tim kuasa hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau
Tim kuasa hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau
YOGYAKARTA – Jawa Pos memberikan tanggapan mengenai pemberitaan Kompas.com dengan judul ”Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan” yang terbit Senin (15/07/2025).

Salah satu tim kuasa hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau menyampaikan,  bahwa Jawa Pos selalu ingin mengedepankan narasi yang membawa kesejukan dan perundingan-perundingan baik untuk menyelesaikan permasalahan. 

“Pada prinsipnya Jawa Pos sebagai Perusahaan Holding dengan skala nasional tentunya tidak akan masuk kedalam area perdebatan tanpa bukti yang ujungnya hanya menjadi debat kusir,” tulis Daniel yang diterima Radar Jogja, Selasa (16/7/2025).

Daniel pun menyebutkan puluhan dokumen perseroan yang tersedia di Jawa Pos terekam secara jelas PT Dharma Nyata Press sebagai anak perusahaan Jawa Pos.

Beberapa bukti tersebut di antaranya, laporan Perusahaan Tahun 1990 yang disahkan di dalam RUPS PT Jawa Pos 1991 yang intinya menyatakan rencana kerjasama PT Jawa Pos untuk mendirikan media mass Mingguan Dharma Nyata.

Laporan Perusahaan Tahun 1991 yang disahkan di dalam RUPS PT Jawa Pos 1992  penyertaan PT Jawa Pos di PT Dharma Nyata Press.

Laporan Keuangan PT Jawa Pos Tahun 1992 yang diaudit oleh Paul Lembong & Rekan, dicatatkan secara tegas, Investasi Saham PT Jawa Pos pada PT Dharma Nyata.

“Siapa yang hadir dan menyetujui RUPS tersebut? Tercatat Bapak Dahlan Iskan dan juga Ibu Nany Widjaja. Siapakah Direksi PT Jawa Pos saat itu? Diantaranya adalah Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja (Wakil Direktur),” ungkapnya.

Bukti-bukti lain, disebutkan juga dengan adanya tanda terima uang untuk pembelian saham PT DNP.

Di sana, tertulis secara tegas “Telah terima dari Jawa Pos”, ditambah dengan Rekening Koran PT Jawa Pos yang klop dengan jumlah pembayarannya.

“Lembar pembagian laba PT DNP, yang tertulis jumlah pembayaran deviden kepada PT Jawa Pos, tercatat ditandatangani oleh Bapak Dahlan Iskan,” sebutnya.

Bahkan, sejumlah akta otentik yang dibuat oleh Dahlan Iskan dan Nany Widjaja sendiri, berisikan pernyataan. Di mana pernyataan tersebut tertulis “seluruh dana/uang untuk PT DNP adalah bersumber dari Jawa Pos sehingga pemilik yang berhak atas saham PT DNP adalah Jawa Pos”

“Dan masih banyak dokumen lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, dinamika yang terjadi adalah akibat adanya upaya hukum sebagai bentuk ikhtiar untuk meluruskan kebenaran.

“Jawa Pos berkomitmen untuk menghormati institusi penegakan hukum yang sedang menangani proses hukum terkait perkara ini,” ucapnya.

 

 

 

 

Editor : Bahana.
#PT DNP #jawa pos #dahlan iskan