MUNGKID - PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko atau InJourney Destination Management (IDM) telah mengeluarkan izin terkait pemanfaatan Bukit Dagi untuk prosesi kremasi jenazah Murdaya Widyawimarta Poo.
Rencananya, konglomerat sekaligus pemilik Pondok Indah Mall (PIM) itu akan dikremasi pada Rabu (7/5/2025).
Direktur Utama PT TWC Febrina Intan membenarkan bahwa surat izin penggunaan Bukit Dagi, kompleks Taman Wisata Borobudur telah dikeluarkan. Namun, dia tidak menyebut detailnya.
"Saya tidak bisa ngomong lebih panjang soal itu karena ini sifatnya private, menghormati keluarga almarhum," katanya, Kamis (1/5/2025).
Dia mengatakan, rencana tersebut akan disiapkan dan dibantu dengan sebaik-baiknya.
Terlebih, PT TWC telah mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait. Hanya saja, Febrina tidak menyebut soal pihak yang terlibat dalam rencana tersebut.
"Perizinan sebenarnya dari kami (PT TWC), tapi kami ada dukungan-dukungan dari pihak terkait. Karena bagaimanapun juga, ekosistem dari Candi Borobudur harus kami jaga," lontarnya.
Sebetulnya, kata Febrina, prosesi kremasi serupa pernah diselenggarakan di Bukit Dagi sekitar 20 tahun lalu.
Rencananya, proses kremasi jenazah Murdaya Poo akan dilaksanakan dalam skala kecil. Mengingat lokasinya yang terbatas.
Sebelumnya keluarga mendiang Murdaya Poo hendak melakukan kremasi di lahan pertanian milik istri Murdaya Poo, Siti Hartati Murdaya di Dusun Ngaran II, Borobudur pada 7 Mei 2025.
Kremasi nantinya akan dilangsungkan secara tradisional menggunakan kayu yang dipimpin oleh seorang Lama dari India.
Namun, dalam perjalanannya terdapat usulan agar kremasi dilakukan di Bukit Dagi, kompleks Taman Wisata Borobudur.
Alhasil, usulan tersebut diterima oleh keluarga supaya tidak terjadi pergolakan di tengah masyarakat. (aya)
Editor : Meitika Candra Lantiva