Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terbukti Overstay, WNA asal Maroko Diamankan Kantor Imigrasi di Sleman

Gregorius Bramantyo • Selasa, 24 Desember 2024 | 04:17 WIB

 

 

SALAHI ATURAN: Petugas Kanwil Kemenkumhan DIY bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak WNA asal Maroko di Sleman Senin (23/12/2024).
SALAHI ATURAN: Petugas Kanwil Kemenkumhan DIY bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak WNA asal Maroko di Sleman Senin (23/12/2024).

SLEMAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan warga negara asing (WNA) Selasa (23/12/2024). WNA asal Maroko terbukti overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal hingga enam bulan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Akmal mengatakan, keimigrasian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai keberadaan WNA tersebut. Setelah diamankan, WNA asal Maroko tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 Baca Juga: Pastikan Keamanan Natal, Tim Gegana Polda DIY Lakukan Sterilisasi Lima Gereja di Gunungkidul

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WNA tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Penindakan adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Yogyakarta,” sebutnya. 

Sementara Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan, operasi serupa dipastikan akan terus digiatkan. Terutama menjelang musim libur akhir tahun. Di mana arus wisatawan asing ke DIY cenderung meningkat. 

 Baca Juga: BMKG Yogyakarta Ungkap Ada Aktifitas Badai Tropis, Waspadai Potensi Bencana Saat Malam Natal dan Tahun Baru

Dia juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah DIY untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. “Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum,” ujarnya.

Agung pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan keimigrasian demi menjaga lingkungan tetap aman dan tertib di wilayah DIY yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional. “Kesadaran bersama ini penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan tertib,” ucapnya. (tyo/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#imigrasi kelas 1 #overstay #Penindakan #Yogyakarta #sanksi #Kementerian hukum #kantor wilayah #WNA #maroko #DIY #kanwil #ditindak #warga negara asing #diamankan #kantor imigrasi