RADAR JOGJA - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan Program Keluarga (PKH) yang diberikan pemerintah sebagai upaya meringankan biaya kebutuhan sehari-hari masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih akan terus berlanjut.
Dana BPNT tahap 5 untuk periode September-Oktober 2024 sebesar Rp 200.00 per bulan, dengan total Rp 400.000 dalam sekali pencairan, diprediksi akan segera cair pada awal Oktober ini.
Selain BPNT, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 juga akan cair dibulan Oktober hingga Desember 2024.
Proses pencairan PKH akan dimulai pada minggu pertama hingga minggu kedua.
Untuk nominal penerimaan bansos PKH di antaranya sebagai berikut:
• Balita atau anak usia 0-6 tahun: Menerima Rp 750.000 per tahap, atau total Rp 3.000.000 per tahun.
• Ibu hamil/masa nifas: Mendapatkan Rp 750.000 per tahap, atau sebesar Rp 3.000.000 per tahun.
• Siswa SD/sederajat: Menerima bantuan sebesar Rp 225.000 per tahap, dengan total Rp 900.000 per tahun.
• Siswa SMP: Mendapatkan Rp 375.000 per tahap, atau total Rp 1.500.000 per tahun.
• Siswa SMA: Menerima Rp 500.000 per tahap, dengan total Rp 2.000.000 per tahun.
• Lansia (usia 70 tahun ke atas): Diberikan bantuan Rp 600.000 per tahap, dengan total Rp 2.400.000 per tahun.
• Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan Rp 600.000 per tahap, atau Rp 2.400.000 per tahun.
Bantuan ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank BRI.
Untuk memastikan penerima BPNT dapat segera mengakses dana bantuan tersebut sesuai jadwal.
Cara Cek Bansos dari Kemensos
Untuk penerima bantuan yang ingin mengecek status dan informasi terkait Bansos BPNT, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
1. Buka situs resmi di www.cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data alamat sesuai e-KTP; meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Ketikkan Nama Penerima.
4. Masukkan kode Captcha yang muncul dengan benar.
5. Klik “Cari Data”.
6. Proses selesai, dan Anda bisa melihat hasilnya.
(Arfi Ninda Anggraeni)
Editor : Winda Atika Ira Puspita