Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Urusan Pertanahan di DIY Memiliki Ciri Keistimewaan, Tak Bisa Dipisahkan dengan Sejarah

Elang Kharisma Dewangga • Sabtu, 28 September 2024 | 14:10 WIB

 

PENANDA: Papan penanda tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang terpasang di kawasan Demangan, Gondokusuman, Jogja.
PENANDA: Papan penanda tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang terpasang di kawasan Demangan, Gondokusuman, Jogja.

RADAR JOGJA - Urusan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Adanya Sultanaat Grond (SG) atau tanah kasultanan, Pakualamanaat Grond (PAG) atau tanah kadipaten, dan tanah kalurahan berkaitan erat dengan sejarah Kerajaan Mataram. Kondisi ini masalah pertanahan menjadi sebagai ciri keistimewaan DIY.

Kepala Bidang Urusan Pertanahan Paniradya Kaistimewan DIY Puji Winanti mengatakan, ada lima urusan keistimewaan. Mulai tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan Pemda DIY, urusan kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

"Kebijakan dan perencanaan terkait urusan pertanahan perlu dibuat, Paniradya Kaistimewan akan mengawal itu," ujarnya saat bicara dalam sebuah talkshow bertajuk “Sejarah Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta,”  yang disiarkan secara langsung di Jogja  TV Jumat (27/9/2024).

Paniradya Kaistimewan juga menggagas tentang kebijakan dan strategi  menangani urusan pertanahan. Ketika kebijakan sudah dibuat, selanjutnya adalah perencanaan program. Program tersebut membutuhkan anggaran yang akan didukung dengan dana keistimewaan (danais). "Berbicara pertanahan, sangat terkait dengan SG, PAG, dan tanah kalurahan," tuturnya.

Dikatakan Puji, ada aturan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan, tanah kadipaten dan tanah kalurahan. Dia mencontohkan, bila tanah kalurahan dimanfaatkan masyarakat, harus melalui proses sesuai regulasi. Paniradya Kaistimewan berperan mengawal proses tersebut.  "Contoh dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  targetnya ada sekian bidang tanah yang sudah disertifikatkan, itu yang kami jaga," tegasnya.

Diingatkan, tanah kalurahan jenisnya berbeda-beda. Ada yang digunakan untuk pelungguh, pengarem-arem, kepentingan umum, dan tanah kas desa (TKD). Menurut Puji, TKD digunakan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan kalurahan. "Misal untuk mendirikan bangunan kantor dan pendukung lainnya," bebernya.

Terkait pemanfaatan tanah kalurahan, Paniradya Kaistimewan menyosialisasikan aturan- aturan baru seperti Pergub DIY No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. "Tanah kalurahan untuk membuat vila itu tidak boleh, karena keberpihakkan kepada masyarakat kurang," ingatnya.

Untuk memastikan tanah kalurahan dimanfaatkan sesuai dengan aturan, ada tim yang bertugas melakukan monitoring. Tim tersebut selama tiga bulan sekali akan melaporkan progresnya.  "Pengawasan dilakukan berjenjang dari kalurahan, kabupaten, hingga provinsi,"  terangnya.

Dosen Prodi Ilmu Sejarah FIB Universitas Sebelas Maret (UNS) Susanto menceritakan sejarah panjang urusan pertanahan di DIY. Mulai dari Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755 hingga terbitnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Diceritakan, pada 1 Januari 1918 muncul birokrasi baru kalurahan. Kemunculan tersebut mempengaruhi pengelolaan SG. Tadinya SG dikelola oleh kerajaan. Namun dengan adanya birokrasi tersebut lantas dikelola oleh kalurahan. "Petani sebagai pihak anggaduh, berjalan sampai sekarang," ujarnya.

Setelah Indonesia merdeka, tepatnya 13 Mei 1946 Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) membentuk satu pemerintahan yang bernama Pemerintahan Daerah Jogjakarta. Namun, pada waktu itu Sultan Hamengku Buwono IX tidak mau menandatanganinya. HB IX hanya mau menandatangani bila namanya diubah menjadi Daerah Istimewa Jogjakarta. "Lima hari kemudian disetujui, namanya menjadi Pemerintahan Daerah Istimewa Jogjakarta," jelasnya.

Susanto menambahkan, urusan pertanahan tersebut tidak bisa lepas dengan sejarah. Itu untuk memperkuat status tanah yang didukung data dan bukti historis. “Tanpa pengetahuan itu, nanti akan menjadi konflik berkepanjangan atau salah paham,” ungkapnya.

Dosen Prodi Ilmu Sejarah FIB UNS Harto Juwono memaparkan, terdapat beberapa pendekata untuk mengetahui seluk beluk pertanahan di DIY. Di antaranya pendekatan historis keilmuan, pengumpulan data yang teruji dan relevan. Juga membuat rekonstruksi  di setiap objek yang mengarah kepada suatu hasil yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

 "Kerja sama antarlembaga seperti lembaga riset perguruan tinggi juga diperlukan untuk mewujudkan itu," sarannya. (oso/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pertanahan #Tanah Kalurahan #Keistimewaan DIY #DIY #sultanaat grond #Paniradya Kaistimewan #Pakualamanaat Grond