SLEMAN - Seorang oknum perangkat desa di Kalurahan Caturharjo, Sleman, berinisial RSW, 48, menggelapkan sertifikat tanah milik kakaknya sendiri yang berinisial ROW, 51.
Dalam melakukan kejahatannya, tersangka menggunakan surat kuasa palsu.
Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, tindak kejahatan yang dilakukan RWS sejatinya sudah sejak bulan November tahun 2022.
Bermula saat kerabat korban yang berinisial AS menanyakan sertifikat milik ROW kepada tersangka.
Lantaran sertifikat tanah belum diberikan oleh tersangka, ROW pun mengecek keberadaan sertifikat tanahnya di Badan Pertanahan (BPN) Sleman.
Dari tempat itu diketahui bahwa tersangka telah mengambil sertifikat tanah miliknya dan mengalihkan ke orang lain atau digadaikan tanpa sepengetahuanya.
Eko mengungkap, antara korban dengan tersangka memiliki hubungan keluarga.
Di samping itu, profesi tersangka yakni merupakan perangkat desa. Sehingga mudah untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kepengurusan tanah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan surat kuasa yang ditandatangani sendiri kemudian digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban,” ujar Eko, Kamis (4/4).
Perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu membeberkan, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 30 juta dari hasil menggadaikan sertifikat tanah milik kakaknya.
Sejatinya antara kedua belah pihak sudah dilakukan mediasi.
Namun, korban memilih untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Lantaran tersangka tidak sanggup untuk mengembalikan sertifikat yang sudah digadaikan.
Adapun penahanan tersangka RSW dilakukan oleh petugas Sat Reskrim Polresta Sleman pada 22 Februari 2024 lalu.
Upaya itu dilakukan, usai petugas kepolisian menyelesaikan berbagai tahap penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan pelanggaran hukum yang sudah dilakukan oleh tersangka.
Eko melanjutkan, dari penangkapan RSW polisi juga turut mengamankan berbagai barang bukti.
Di antaranya, satu lembar fotokopi surat kuasa pengambilan tanah, satu lembar fotokopi daftar terima penyerahan sertifikat asli, satu bendel sertifikat tanah asli, dan satu lembar fotokopi bukti pinjaman dana.
“Untuk pelaku kami ancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” sambung Eko.
Sementara itu, tersangka RSW mengaku, bahwa uang hasil gadai sertifikat tanah milik kakaknya digunakan untuk menggarap sawah.
Namun, karena sawahnya gagal panen, dia pun kesulitan untuk mengembalikan uang untuk mengambil sertifikat tanah.
“Saya sudah ingin mengembalikan uang tapi kakak saya menempuh laporan polisi, uang untuk modal sawah,” kelit RSW. (inu)