Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemerintah Arab Saudi Izinkan WNA Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 15 Februari 2024 | 19:08 WIB

 

Masjid Nabawi.
Masjid Nabawi.

RADAR JOGJA - Pemerintah Arab Saudi akhirnya secara resmi mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua tempat suci umat Islam di Mekkah dan Madinah.

Ini merupakan bagian dari inisiatif yang diluncurkan untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung, menurut sebuah surat kabar Saudi.


Melansir Gulf News, Jumat (2/2/2024), inisiatif ini diresmikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kebijakan baru ini memungkinkan pelaksanaan "akad nikah yang terorganisir dengan nyaman dan mudah" di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, Al Watan melaporkan.


Para pengamat mengatakan inisiatif ini merupakan peluang bagi perusahaan untuk memunculkan ide-ide inovatif untuk menyelenggarakan acara semacam itu di tempat suci.


Salah satu mazoun atau pejabat perkawinan Saudi, Musaed Al-Jabri menjelaskan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi diperbolehkan dalam Islam, mengingat Nabi Muhammad (saw) diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid.


Tampaknya pihak berwenang Arab Saudi ingin mengatur praktik yang sudah ada sebelumnya, karena Al-Jabri juga mengatakan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan penduduk setempat.”Hal ini disebabkan beberapa alasan,” katanya.


"Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam)," imbuhnya.


Akhir tahun lalu, dilaporkan bahwa semakin banyak warga Muslim kaya dari luar negeri yang bepergian ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah Islami sebelum mengadakan walima, atau pesta pernikahan secara terpisah.


Menikah di salah satu dari dua Masjid Suci juga memberikan manfaat tambahan yaitu bisa menunaikan ibadah Umrah yang bisa dilakukan sepanjang tahun. (Farhan Pranajaya/Radar Purworejo)

Baca Juga: Tragedi Pemilu 2024: Dua Petugas KPPS di Pidie, Aceh, Meninggal Dunia Diduga Akibat Kelelahan Bekerja, Kesedihan Menyelimuti, Santunan Belum Pasti!

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pemerintah #WNA #Arab Saudi #Masjidil Haram #nikah #masjid nabawi #Izinkan