JOGJA - Seorang pemuda yang beralamat Depok, Sleman, dengan inisial AY hampir diamuk massa karena perbuatan tercelanya.
Pria berusia 25 tahun itu berbuat cabul di tempat keramaian. Dia, bahkan, mengeluarkan alat kelaminnya.
Aksinya ketahuan. Dia pun harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/11) sekira pukul 16.00 WIB. Pencabulan terjadi di depan salah satu toko batik di daerah Ngupasan, Kota Jogja.
Baca Juga: Anggaran Droping Air Bersih Habis sejak Sepuluh Hari Lalu, BPBD Sleman Kini Andalkan Bantuan Swasta
"Saat itu ada pertunjukan kabaret di halaman depan toko," ujarnya, Rabu (29/11).
Korban pencabulan inisial AS, 17. Kala itu, AS sedang menonton bersama orang tuanya SR, 48.
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jogja IPDA Sri Devy menambahkan, saat korban tengah menonton kabaret merasa ada benda yang menempel di bagian belakang tubuhnya. Tepatnya, yakni di bagian bokong.
Merasakan hal tersebut, korban berbalik. Ternyata, ada pelaku AY berdiri di belakangnya.
Baca Juga: Ajang Balas Dendam Prancis U-17 Terhadap Jerman U-17
"Kondisinya, resleting celana pelaku terbuka dan terlihat alat kelamin pelaku yang telah menempelkan alat kelaminnya ke bagian pantat korban kemudian digesek-gesekan ke bagian pantat anak korban," bebernya.
Atas kejadian itu dilaporkan ke Polresta Jogja untuk ditindaklanjuti.
Dari pengakuannya, pelaku nekat melakukan aksi cabul itu karena sering menonton video porno. Oleh karena itu, membuatnya terangsang untuk memuaskan hasrat seksualnya di tempat umum.
Keberaniannya beraksi di tempat umum karena sudah melakukan tidak hanya sekali.
Baca Juga: Satpol PP dan Dispertaru Bantul Akan Tinjau Kondisi Tanah
"Menurut pengakuan, pelaku sering melakukan perbuatan tersebut di tempat keramaian seperti pasar malam, acara pertunjukan dan tidak pernah ketahuan sehingga perbuatan tersebut berulang-ulang," ungkapnya.
AY dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (rul)
Editor : Amin Surachmad