Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Beteng Keraton Jogja Sebagai Fungsi Pertahanan, Harusnya Ada Jalan Sampai Dua Meter untuk Keliling

Guntur Aga Tirtana • Rabu, 13 September 2023 | 18:52 WIB

RENOVASI: Bendera bergambar logo Keraton Jogja di lokasi revitalisasi beteng Keraton Jogja Selasa (12/9). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
RENOVASI: Bendera bergambar logo Keraton Jogja di lokasi revitalisasi beteng Keraton Jogja Selasa (12/9). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

 

RADAR JOGJA - Revitalisasi beteng (margi hinggil) Keraton Jogjakarta terus berlanjut. Ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi awal beteng sebagai tempat pertahanan. Renovasi ini membawa keterancaman pada struktur beteng yang digunakan sebagai struktur rumah warga.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, revitalisasi ini adalah pemberian makna baru terkait dengan beteng. Beteng Keraton Jogja akan kembali pada makna beteng sebagai tempat pertahanan. Dan, juga membuka asal usul beteng dahulu.

Termasuk di dalamnya adalah asal usul bagaimana bangunan yang kemudian menempel di dalam benteng yang ada di sisi dalam.

Baca Juga: Pasukan Kolonel James Watson Ledakkan Timur Laut Benteng Baluwarti Keraton Jogja

"Nah, ada tingkat keterancaman di dalam struktur beteng itu. Ketika ada intervensi bangunan yang menjadikan beteng itu sebagai salah satu struktur rumahnya (warga) itu adalah menjadi bagian penting (untuk dikembalikan seperti semula)," katanya kepada Radar Jogja ditemui di Kompleks Kepatihan Jogjakarta kemarin (12/9).

ASAL USUL: Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi ditemui di Kompleks Kepatihan kemarin (12/9). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)
ASAL USUL: Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi ditemui di Kompleks Kepatihan kemarin (12/9). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)

Dian menjelaskan, revitalisasi ini adalah satu program yang sudah menjadi bagian regulasi dalam pelestarian mulai dari benda, bangunan, struktur, bahkan sampai pada kawasannya. Sebab, hal ini memiliki nilai penting historis, ilmu pengetahuan, dan nilai penting sejarah.

"Ketika kemudian revitalisasi ini kita lakukan tentu kita juga akan memperhatikan pada konteks lokasi dimana beteng itu berada. Ini mungkin terkait dengan masyarakatnya, terkait dengan penghuni yang ada disanja," ujarnya.

Adapun, berkaitan dengan hak dan kewajiban pada saat bangunan rumah warga berada di dalam beteng harus sesuai dengan asal usul dan kesepakatan antara pemilik tanah dan pemakai.

Baca Juga: Benteng Keraton Jogja Didesain Pangeran Mangkubumi, Ada yang Hancur saat Geger Sepehi

Melalui penelusuran yang dilakukan, kesepakatan terkait bangunan dalam beteng itu adalah bagian dari upaya mencoba memberikan kesempatan kepada masyarakat tetap berada di dalam beteng dengan kekancingan untuk menjadi bagian yang menjaga.

"Abdi-abdi dalem yang memang bekerjanya di dalam keraton sehingga memang di dalam surat kesepakatan versi keraton itu sudah disebutkan bentuknya kita nyebut kotangan jadi rumah semi permanen yang memang digunakan untuk mereka melakukan aktivitas dan pada saat kegiatan itu selesai akan kembali kepada keraton," jelasnya.

Hanya, perkembangan dinamika zaman cukup tinggi antara siapa pemegang kekancingan dan yang meneruskan ini sulit ditelusuri. Sementara, kebutuhan untuk mempertahankan penyelamatan beteng ini menjadi penting.

Baca Juga: Benteng Baluwarti Keraton Jogja Dibangun Hamengku Buwono I, Ini Panjangnya

Sebab, ketika konstruksi beteng itu tergerus maka penanda itu kemudian akan hilang. Ketika penanda hilang maka nilai-nilai yang menunjukkan beteng tersebut menjadi tidak ada pula.

"Padahal itu satu-satunya bukti yang harus sampai kepada generasi penerus. Itu ceritanya, sehingga proses-proses ini kita lalui dengan berdiskusi," terangnya.

Oleh karena itu, Disbud DIY harus melalui proses sosialisasi dengan masyarakat di sana untuk mencapai revitalisasi tersebut. Komunikasi dan diskusi dengan masyarakat diklaim mulus tanpa kendala. Sebab, mayoritas penduduk memahami tanah yang mereka huni adalah milik Keraton Jogja.

Baca Juga: Revitalisasi Margi Hinggil Keraton Jogja, Kembalikan Fungsi Beteng sebagai Tempat Pertahanan

Instansi ini pula sudah melaporkan kepada UNESCO terkait proses pelestarian warisan budaya beteng (Margi Hinggil) itu sudah sesuai kesepakatan bersama antara masyarakat yang tinggal dengan pemilik tanahnya.

"Jadi, ini hanya seperti kayak menagih kembali ketika beteng dalam kondisi endangered (terancam bahaya) untuk kepentingan. Kita nggak melihat kebutuhannya praktis sekarang, tapi kepentingan lima puluh, seratus tahun ke depan," tandasnya.

Menurutnya, pemerintah memberikan apa yang seharusnya masyarakat dapatkan lebih dari yang seharusnya mereka dapatkan yaitu ganti untung. "Malah mereka menanyakan. Itu yang kita sebut dengan sistem pemindahan dengan sukarela bukan penggusuran," sebutnya.

Baca Juga: Rektor UIN Jogja Prof Al Makin: Semua Ilmu yang Ditulis Abadi, Yang Tak Ditulis Hilang

Hal tersebut karena dilakukan dengan cara-cara humanis dengan menjelaskan asal usul dulu dengan kebutuhan ke depannya. Pemerintah pun memperhatikan kebutuhan masyarakat meskipun bukan kewajiban. Upaya ini bagian dari pemprov mencoba mengedukasi dan merangkul masyarakat bersama-sana memiliki satu heritage.

"Dan, alhamdulillah karena mereka menerima ganti untung menerima yang lebih dari seharusnya untuk legal-legal yang mereka tidak memiliki izin ketika kemudian ganti itu bisa mereka wujudkan untuk memiliki suatu aset yang legal. Maka itu bagian dari proses pemindahan yang manusiawi dengan cara-cara humanisme," tambahnya.

Baca Juga: Perangkat Desa Diminta Jaga Jarak dengan Kontestan

Adapun disisi bagian luar beteng, Dian melanjutkan itu merupakan tanah jagang. Idealnya sesuai aturan di regulasi tata ruang Pemerintah Kota Jogja harus ada buffer atau tempat untuk berjalan mengelilingi beteng antara 1,5 sampai 2 meter. Namun, ini diklaim disamping sulit juga biaya tinggi.

"Tapi yang penting adalah bahwa masyarakat memahami mengedukasi terkait dengan tidak melihat kebutuhan praktis semata dirinya tapu kita berpikir ke depan. Dan, tentu saja pemerintah tidak semena mena. Ada banyak proses dan pertimbangan," imbuhnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#Disbud DIY #radar jogja #keraton jogjakarta