Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengedar Sabu Diancam Hukuman Seumur Hidup

Muhammad Hafied • Sabtu, 26 Agustus 2023 | 20:05 WIB
MUHAMABARANG BUKTI : Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pengedar sabu.
MUHAMABARANG BUKTI : Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pengedar sabu.

RADAR JOGJA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kebumen berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial IR, 43, ditangkap beserta beberapa barang bukti.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Tersangka IR adalah warga Kelurahan Kebumen. Dia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada 9 Agustus 2023, sekira pukul 13.45 di rumah kontrakannya di Kelurahan Kebumen. Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kebumen untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menjelaskan, tersangka IR ditangkap dari hasil pengembangan dua tersangka lain. Masing-masing TH, 32,  dan SA, 39, yang telah diamankan pada hari sama. "Dari informasi awal tersebut, lalu kita kembangkan. Selanjutnya, kami berhasil mengamankan tersangka IR," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (25/8).

Burhanuddin mengungkapkan, tersangka IR mengemas sendiri sabu menjadi paket hemat. Kemudian dijual kepada para pelanggan, termasuk dua tersangka TH dan SA. Dari hasil penggeledahan, pertugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, alat hisap sabu dari botol bekas air mineral. Lalu, bekas bungkus rokok berisi sebuah pipet kaca, sedotan dengan ujungn runcing, plastik klip bening dan korek api gas.

Adanya kasus tersebut masyarakat diminta tetap waspada terhadap peredaran narkoba. Masyarakat diimbau aktif melaporkan, jika mendapati penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kebumen. (fid/bah)

 

Editor : Satria Pradika
#Narkoba #AKBP Burhanuddin #Polres Kebumen