Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bripka MK Jalani Sidang Perdana Terkait Letusan Peluru Tewaskan Warga Girisubo

Gunawan RaJa • Kamis, 3 Agustus 2023 | 20:34 WIB
SIDANG ONLINE: Nampak keluarga mendiang Aldi Apriyanto dan awal media mengikuti jalannya sidang melalui layar kaca di PN Wonosari Kamis (3/8). (Gunawan/Radar Jogja)
SIDANG ONLINE: Nampak keluarga mendiang Aldi Apriyanto dan awal media mengikuti jalannya sidang melalui layar kaca di PN Wonosari Kamis (3/8). (Gunawan/Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (MK) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Kamis (3/8). Dia didakwa lalai menggunakan senjata api hingga menyebabkan Aldi Apriyanto, warga Girisubo, meninggal pada 14 Mei 2023. Sidang digelar secara online.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nur Rahmat dan Wida Sinulingga. Turut hadir dalam kesempatan itu, Riki Kurniawan, kakak kandung mendiang Aldi Apriyanto, karang taruna, dan orang-orang terdekat.

 
Sidang dipimpin Hakim Ketua Anisa Novianti, Hakim anggota 1 Iman Santoso, Hakim anggota 2 I Gede Adi Muliawan. Agenda sidang berlangsung cukup singkat. Dimulai sekitar pukul 10.25 dan berakhir pukul 10.40. Briptu MK Kharisma mengikuti sidang dari Lapas IIB Wonosari.


"Siap mengerti, Yang Mulia. Mohon izin, terkait pemberitahuan senjata terkokang atau tidak setelah saya menaikkan senjata," kata Briptu MK saat ditanya majelis Ketua Majelis Hakim Anisa, apakah terdakwa mengerti tentang tuntutan.

Majelis hakim meminta keberatan tersebut disampaikan kepada penasuhat hukum. Sebab, tidak dalam pokok perkara.

"Penasihat hukum Saudara tidak ada keberatan, ya. Artinya dengan formalitas gugatan tidak keberatan gitu, ya?," kata Anisa.

Majelis hakim menunda sidang perkara ini dan dilanjutkan pada Kamis 10 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Kemudian sidang pemeriksaan saksi dilakukan offline atau datang ke ruangan sidang, sementara terdakwa tetap di Lapas.

"Penuntut umum belum siap dengan saksinya. saksi akan diajukan pada sidang berikutnya, kita tunda sidang sampai Kamis 10 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB," kata Anisa.

Usai sidang berakhir, Humas PN Wonosari Bima Adi Wibowo mengatakan, sidang online karena kebijakan majelis hakim. Sidang berikutnya dilakukan online atau offline tergantung majelis hakim.

"Untuk pidana di PN Wonosari memang masih dilakukan secara online," kata Bima Adi Wibowo.
 
Penasehat hukum terdakwa Bowo Laksono mengaku akan mempelajari dakwaan, termasuk nanti saat pemeriksaan saksi. Menurutnya proses hukum kliennya masih berjalan cukup panjang karena ada berbagai tahapan.

"Apabila kita tidak sepakat tentunya akan kita bantah menggunakan saksi-saksi," kata Bowo Laksono.

Riki Kurniawan, kakak kandung mendiang Aldi, hadir melihat sidang. Dia sempat menyapa awak media yang tengah melakukan peliputan.

"Semoga dapat keadilan seadil-adilnya. Hukumannya semaksimal mungkin lah mas," kata Riki. (gun)



Editor : Amin Surachmad
#PN Wonosari #kejaksaan negeri #sidang online