RADAR JOGJA - Resepsi pernikahan dengan tema adat Jawa lazimnya untuk manusia. Namun, tema adat Jawa juga dipakai untuk resepsi pernikahan anjing Alaskan Malamute yang bernama Jojo dan Luna. Digelar mewah.
Itu terlihat dari video viral yang diunggah @jacko.jackie.joyful.jojo pada akun Instagram saat menggelar pernikahan dua anjing tersebut di Hyde Park Pantai Indah Kapuk pada Jumat (14/7).
Dilansir dari jawapos.com, anjing bernama Jojo dan Luna dinikahkan dengan adat Jawa, didampingi pagar ayu yang lengkap menggunakan kebaya, kain batik, dan rambut disanggul. Pagar bagus menggunakan beskap khas Jawa, kain batik, dan blangkon saat prosesi adat.
Para pengiring membawa hiasan bunga dan janur atau dikenal dengan kembar mayang. Kedua pengantin yang merupakan anjing jenis husky mengenakan pakaian adat bernuansa hitam emas. Pernikahan itu bahkan digelar lengkap dengan pendeta untuk pemberkatan.
Prosesi itu dihadiri beberapa tamu undangan yang memiliki anjing dengan dress code batik dan anjing yang datang melewati pemeriksaan protokol kesehatan.
Pernikahan anjing itu mendapat perhatian dari Dinas Kebudayaan DIY. Instansi tersebut, bahkan, mengeluarkan perbuatan sikap secara resmi.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi langsung turun tangan. Terlebih, Dinas Kebudayaan DIY merupakan instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam peliharaan dan pengembangan kebudayaan.
Diungah di Instagram Dinas Kebudayan DIY, Dian menegaskan sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral di media sosial.
Dinas Kebudayaan DIY menegaskan, upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai/marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UURI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017. Selain itu, di dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.
Dinas Kebudayaan DIY juga menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang.
Diterangkan, upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat/tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY," papar akun tersebut.
Di bagian akhir, Dinas Kebudayaan DIY menyatakan, pada intinya, manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannya. Oleh karenanya, semestinya kita menjaga warisan tradisi leluhur kita dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik.
Editor : Amin Surachmad