RADAR JOGJA - Musim liburan sekolah telah usai. Tahun ajaran baru 2023/2024 sudah mulai.
Di Jogjakarta, pelajar sudah kembali masuk sekolah. Khusus pelajar kelas I di bangku sekolah dasar (SD), VII pada SMP, dan IX di SMA/SMK mesti menjalani masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kegiatan MPLS baru diterapkan beberapa tahun belakangan ini. Sebelumnya kegiatan ini disebut Masa Orientasi Siswa (MOS).
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, MPLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Sedangkan MOS memiliki arti yang sama,namun kegiatannya berbeda dengan MPLS. Kegiatan MOS tertuang pada Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014. Akan tetapi, tujuan dari MOS dianggap tidak tercapai optimal. Buktinya, pada beberapa tahun sebelum diubah nama MOS menjadi MPLS, kerap terjadi perpeloncoan hingga penganiayaan oleh senior terhadap siswa baru. Perbuatan kita kerap berdalih orientasi, padahal lebih ke senioritas.
Pasal 11 Permendikbud 18 Tahun 2016 menyatakan, untuk MPLS, siswa baru memiliki jaminan dalam melalui kegiatan yang edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Siswa baru dilindungi dari kegiatan-kegiatan yang mengarah pada kekerasan, perpeloncoan atau perlakuan yang tidak wajar.
Adapun tujuan diadakannya MPLS tertera pada Pasal 2 Ayat 2. Ada sembilan poin.
a. Mengenali potensi diri siswa baru.
b. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
c. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
d. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.
e. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Dalam kegiatan MPLS juga harus memperhatikan beberapa aturan yang berlaku, yang diatur pada Pasal 3 Ayat 1, yang menyatakan Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Selain itu dalam Pasal 5 Ayat 1 tertulis tentang hal-hal yang harus diperhatikan saat Pengenalan Lingkungan Sekolah, di antaranya:
a. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Editor : Amin Surachmad