RADAR JOGJA – Peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada ( UGM) Iwan Puja Riyadi menyebut, untuk menanggulangi parkir liar di sekitar Malioboro atau Jalan Pasar Kembang dan Jalan Mataram harus diterapkan ketegasan dan sanksi.
“Jika kendaraan itu tetap membrludak maka, tidak apa-apa disediakan lahan parkir di kawasan tersebut. Namun harus diberi aturan yang ketat dan jelas dari pemerintah,’’ tegasnya.
Terkait dengan adanya kemacetan atau adanya parkir liar harus dilihat akar permasalahanya terlebih dahulu. Menurutnya, akar masalahnya adalah kita memandang transportasi adalah memobilisasi pergerakan orang dan barang. Bukan kendaraan.
Maka sebenarnya yang haru didorong adalah pergerakan orang dan barang. Tapi untuk menuju ke sana itu perlu tahapan. Seperti jam parkirnya dibatasi atau tarif patkirnya dibikin mahal atau ada tarif progresif. Dan itu supaya angkutan umumnya jadi ikut berkembang. "Ini bukan masalah pendapatan daerah. Ini adalah manajemen lalu lintas. Parkir itu subsistem dari transportasi dan mensetnya bukan untuk pendapatan daerah," tegasnya.
Iwan menyebutkan parkir ini sebagai area pembatasan. Bahwa tempat-tempat yang didedikasikan sebagai tempat parkir itu harus diatur secara seksama. Salah satunya seperti tidak disediakan dengan kapasitas yang besar, bertarif progresif, waktunya terbatas, dan harganya lebih tinggi.
Terkait keberadaan TKP Abu Abakar Ali (ABA)perlu adanya kroscek kembali mengenai tujuan pembuatannya. Menurutnya keberadaan TKP ABA tidak tepat. Sebab, menset parkir itu sebenarnya bisa ada dua sisi seperti pisau. Bisa untuk kebaikan, atau sebaliknya.
Menurutnya, yang sering luput dari perhatian kita, penyediaan area parkir itu sebenarnya selain baik untuk kendaraan berhenti, juga menimbulkan dampak yang lebih lagi atau dampak negatif yang jarang disadari. “Seperti mengundang banyak orang datang ke situ dengan menggunakan kendaraan pribadi," jelasnya.
TKP ABA yang begitu luas, bisa mengundang banyak orang yang menggunakan kendaraan pribadi sehingga menyebabkan kemacetan di depannya. Sementara di sisi lain pemerintah daerah mengalakan angkutan umum."Itu artinya tidak match dengan keinginan dan infrastruktur yang terbangun," katanya.
Konsep park and ride itu sebenarnya ada suatu pusat kegiatan sementara ada banyak orang yang ingin untuk menggunakan kendaraan pribadi. Sementara kebutuhan untuk tempat parkir besar dan kawasannya terbatas. Dan itu menjadi tidak bisa. Makanya untuk menjaring penggunaan angkutan umum di dekat tempat wisata tersebut harusnya dilarang parkir. Selain itu harus ada tempat parkir yang agak jauh dari tempat pusat kegiatan itu. “Sehingga kawasan di dekat situ tidak macet dan orang-orang yang berkunjung bisa menggunakan angkutan umum," beber Iwan.
Dan supaya mengurangi orang menggunakan kendaraan pribadinya. Salah satu diteori tentang parkir ada penerapan tarif progresif, karen konsep parkir dan penitipan itu berbeda. Dan masyarakat masih melihat itu adalah penitipan, sehingga itu kaitannya dengan layanan. "Masyarakat bayar parkir karena membayar lahan yang telah disediakan saja. Kalau penitipan itu adalah keamanan. Sebagai contoh kalau barang saya hilang kan itu sudah menitip," ungkapnya.(cr2/din)