Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pandemi Dicabut, DIJ Tunggu Juknis Selama Endemi 

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 22 Juni 2023 | 23:00 WIB
Kepala Dinkes DIJ Pembajun Setyaningastutie.(Wulan Yanuarwati/Radar Jogja)
Kepala Dinkes DIJ Pembajun Setyaningastutie.(Wulan Yanuarwati/Radar Jogja)


JOGJA - Pemprov DIJ masih menunggu kebijakan regulasi resmi dari pemerintah pusat paska Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi Covid-19 Rabu (21/6). 


Salah satunya petunjuk teknis (Juknis) soal pembiayaan bagi pasien Covid-19 dimasa endemi. Sejauh ini penambahan kasus harian masih tetap dipantau Dinas Kesehatan DIJ. 


Kepala Dinas Kesehatan DIJ Pembajun Setyaningastutie mengatakan, Indonesia mulai memasuki fase endemi Covid-19 paska pengumuman yang disampaikan Presiden Jokowi Rabu (21/6). 


Dengan ini otomatis seluruh daerah termasuk DIJ akan menyesuaikan. "Kalau secara nasional sudah ditetapkan sebagai daerah endemi ya sudah berubah jadi endemi. Ya nanti kita nunggu pak gubernur yang menyampaikan. Kita akan buatkan laporan kepada beliau bagaimana kondisi dan situasi di DIJ," katanya kemarin (22/6). 


Pembajun menjelaskan sejauh ini masih menunggu regulasi berikutnya terutama soal teknis pembiayaan pasien Covid-19 pada masa endemi. Kebijakan yang ditetapkan ketika masih ada kasus tertentu apakah harus menjadi beban pemerintah pusat, daerah atau seperti apa. 


Informasi terkait  pembiayaan tidak lagi ditanggung pemerintah baru sekedar dari statemen Presiden Jokowi. 


"Kan baru katanya (statemen presiden), doanya tetap kalau kondisi seperti itu kan butuh biaya yang cukup banyak. Itu juga tergantung kesiapan pemerintah daerah, kita tunggulah ada regulasi yang ditetapkan," ujarnya. 


Pihaknya mencatat meski sudah terjadi penurunan kasus harian di wilayah DIJ, masih ada kasus Covid-19 yang muncul. Namun hitungannya di bawah 10 kasus per hari. Pun meski sudah masuk fase endemi, penambaham kasus harian sejauh ini masih dipantaunya. 

Baca Juga: Jogjakarta Bersiap Endemi Covid-19, HB X : Kalau Ada yang Sakit Mbayar Dewe Bukan Pemerintah Lagi
Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit masih diminta mengirimkan laporan kasus terkonfirmasi positif, kasus sembuh, meninggal dan lain-lain per hari. Sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pusat. 


"Tetap kita minta teman-teman rumah sakit selalu memberikan report ke kami. Namanya endemi kan tidak mungkin hilang sama sekali (kasusnya), pasti masih ada meski tidak sebanyak seprti dulu," jelasnya. 


Meski status pandemi dicabut dan beralih ke masa endemi, masyarakat tetap diminta disiplin menerapkan prokes. Sebab, prokes menjadi satu-satunya pertahanan untuk mencegah menyebarnya virus. Tak hanya Covid-19 namun penyakit lainnya. 


"Kita trus mengingatkan masyarakat pada kondisi-kondisi tertentu, masker tetap dibutuhkan misalnya kalau kita merasa bahwa kita dalam kondisi yang tidak baik bisa menyebabkan virus misalnya influenza, batuk. Sebaiknya tetap pakai masker, itu cara kita menjaga diri dan orang-orang disekitar kita," tambahnya. 


Selain itu, masker dinilai juga bisa mereduksi seseorang dari papadan CO2 di jalan. Kesadaran masyarakat terhadap prokes selama ini diklaim sudah tumbuh dengan baik. "Prokes masyarakat sudah tumbuh tidak hanya covid mungkin memang butuh masker untuk mereduksi polusi yang ada," imbuhnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#Pandemi #endemi #Covid - 19