RADAR JOGJA - Penambahan hari libur cuti bersama dalam rangka Iduladha 1444 H merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian di daerah. Libur ditetapkan tanggal 29 Juni 2023 sebagai hari libur nasional dan menambah hari libur cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
“Ya, itu kan pertama harinya, memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik,” jelas Presiden Joko Widodo usai meninjau Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
Presiden Jokowi mengungkapkan, keputusan pemerintah menambah hari libur cuti bersama tersebut juga untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah. "Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa ya diputuskan,” tandasnya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengatakan keputusan pemerintah menambah hari libur cuti bersama tersebut juga untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah.
“Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa ya diputuskan,” ujarnya.
Diketahui, keputusan cuti bersama Idul Adha 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. (lan)
Editor : Amin Surachmad