Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Kiriman yang Tidak Diselesaikan Kewajiban

Novika Ika • Rabu, 21 Juni 2023 | 19:57 WIB
TEGAS: Bea Cukai Yogyakarta melakukan kegiatan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) di Pabrik Gula Madukismo pada Rabu (21/6/2023). (Dok Bea Cukai Yogyakarta)
TEGAS: Bea Cukai Yogyakarta melakukan kegiatan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) di Pabrik Gula Madukismo pada Rabu (21/6/2023). (Dok Bea Cukai Yogyakarta)

RADAR JOGJA - Bea Cukai Yogyakarta melakukan kegiatan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) di Pabrik Gula Madukismo pada Rabu (21/6/2023). Kegiatan pemusnahan ini terlaksana berkat kerja sama Bea Cukai Yogyakarta dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo menyampaikan, BMN yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal baik mandiri maupun hasil sinergi antara Bea Cukai Yogyakarta dengan para aparat penegak hukum lainnya. ”Barang-barang tersebut berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Yogyakarta yang  tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang,” paparnya. Turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan ini antara lain perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta.

 

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan periode Desember 2022 hingga Mei 2023 yang saat ini telah ditetapkan menjadi BMN. Pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola BMN.

 

Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah barang kena cukai ilegal berupa 1.090.652 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 784,5 juta dan 47,9 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 6,9 juta. Selain itu juga ada 4 paket pakaian bekas, 4 handphone bekas, 1 sparepart motor bekas, 1 pompa air, 1 sound mixer bekas, 5 buah pakaian, 2 pasang sepatu, 3 set kipas angin bekas, 1 set electronics. Barang-barang impor tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp 9,2 juta.

 

Barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali. ”Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ucap Turanto.

 

Selain community protector, Turanto menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalankan fungsi sebagai industrial aasistance. Yakni, melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.

Editor : Amin Surachmad
#bea cukai #kpknl #rokok ilegal