Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, penganiayaan berawal dari tantangan berkelahi melalui akun Instagram yang dikelola oleh korban. Yang mana akun itu dibuat untuk menunjukkan aktivitas mereka. “Ternyata pelaku juga punya akun yang sama, dikelola tanpa sepengetahuan sekolah,” jelasnya saat konferensi pers, kemarin (8/3).
Ketiga anak yang berurusan dengan hukum yakni HS, 16, asal Kecamatan Grabag. Sedangkan dua anak lainnya yakni JN, 16 dan ANP, 16 berasal dari Kecamatan Secang. Korbannya tiga remaja Desa Banyusari, Kecamatan Grabag. Penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) berupa celurit.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (5/3) sekitar pukul 02.00 hingga tiga korban berinisial MR, 15; FOP, 16; dan OAP, 17 mengalami luka-luka. Satu di antaranya mendapat luka yang cukup serius.
Ruruh mengatakan, sajam yang digunakan pelaku diperolah dengan cara membelinya secara online sebesar Rp 300 ribu. Namun, masih ada satu sajam lagi yang belum ditemukan. Yang mana dibuat secara manual dengan membeli pelat besi, digambar, dipotong, dan digerinda. “Alasannya untuk dipajang saja di kamarnya. Karena ada tantangan itu, dia pulang untuk mengambilnya,” urainya.
Dia melanjutkan, ketiga korban tersebut memang merupakan bagian dari kelompok yang menantang lewat akun Instagram tersebut. Antara para pelaku dan korban, lanjut dia, tidak dalam pengaruh minuman keras (miras). Mereka secara sadar melakukan hal itu. Para pelaku dikenai pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi mengaku prihatin dengan kasus kejahatan jalanan yang melibatkan para pelajar. Disdikbud sudah berupaya untuk memberikan arahan dan pembinaan kepada para siswa di sekolah. (aya/bah)
Editor : Editor Content