Hal itu berdasarkan hasil penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, terdapat ketidakterpenuhan 30 persen partisipasi perempuan. "Maka, Bawaslu Kabupaten Magelang memperpanjang masa pendaftaran di tiga kecamatan,” kata Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Calon Panwascam, Bawaslu Kabupaten Magelang M Yasin Awan Wiratno, kemarin (3/10).
Yasin menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai arahan Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah. Setelah melalui beberapa pertimbangan dan konsultasi, Bawaslu Kabupaten Magelang memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran. Khususnya Kecakatan Borobudur, Pakis, dan Ngablak.
Sesuai petunjuk teknis yang berlaku, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama tujuh hari, mulai 2-8 Oktober. Dia melanjutkan, terkait syarat dan ketentuan pendaftaran tetap sama seperti sebelumnya.
Kendati kekurangan kuota 30 persen perempuan, tapi tidak menutup kemungkinan jika ada laki-laki yang ingin mendaftar. "Lalu apakah pendaftar lak-laki tidak boleh mendaftar? Jawabannya boleh. Kami menerima pendaftar laki-laki dan perempuan," kata Yasin.
Koodinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Magelang M Dwi Anwar Kholid menambahkan, perpanjangan hanya berlaku satu kali. Berapa pun jumlah pendaftar selama masa perpanjangan, pendaftaran akan ditutup pada 8 Oktober.
Jika nanti ternyata pendaftar perempuan belum memenuhi kuota, pendaftaran panwaslu tidak akan diperpanjang lagi. "Seleksi Panwascam akan dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah disusun Bawaslu RI," bebernya.
Anwar juga mendorong masyarakat di tiga kecamatan tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Dia berharap, kuota perempuan bisa terpenuhi. "Kami persilahkan masyarakat untuk mendaftar sebagai panwaslu kecamatan. Bawaslu akan memperhatikan afirmasi perempuan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh menyebut, hari terakhir pendaftaran pada 27 September, jumlah pendaftar melonjak 250 orang dalam satu hari. Sebanyak 192 orang mendaftar secara langsung dan 58 melalui online.
Secara keseluruhan, kata Habib, dari 616 pendaftar, sebanyak 504 pendaftar hadir langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang. Sedangkan 112 orang mendaftar secara online. Banyak juga pendaftar yang mendaftar dua kali. Mengirimkan berkas secara online, lalu mendaftar langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang.
Dia menjelaskan, proses verifikasi memang harus dilakukan secara hati-hati. Lantaran ada ratusan orang yang mendaftar dua kali. "Kami harus verifikasi satu per satu agar tidak ada pendaftar ganda," kata Habib.
Habib menuturkan, jumlah pendaftar terbesar ada di Kecamatan Mertoyudan dengan 64 orang. Disusul Kecamatan Mungkid 50 orang dan Kecamatan Grabag 40 orang. Kemudian, Kecamatan Candimulyo 38 pendaftar, Kecamatan Secang 37 pendaftar, serta Kecamatan Ngluwar 30 orang.
Adapun kecamatan dengan jumlah pendaftar sedikit adalah Kecamatan Borobudur 20 orang, Kecamatan Srumbung 19 orang, dan Kecamatan Ngablak 17 orang. Meskipun demikian, jumlah pendaftar pada 2022 nyaris dua kali lipat dibanding 2017.
Pada 2017, Habib menuturkan, jumlah pendaftar panwascam tercatat sebanyak 326 pendaftar. "Jumlah pendaftar Kabupaten Magelang saat itu tertinggi kedua setelah Brebes," kata dia. (aya/bah) Editor : Editor Content