Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan, memi-liki waktu kontrak dua tahun. Selanjutnya, pengusaha diberi-kan kesempatan untuk mem-perpanjang dua kali.Anggota Komisi III DPRD Ka-bupaten Magelang Hibatun Wa-firoh mengatakan, pe nam bangan merupakan persoalan yang se-rius di Kabupaten Magelang. Menurutnya, aturan pe nam ba-ngan harus ditegakkan. Jangan sam pai penambangan pasir ini me nimbulkan dampak bencana yang lebih besar.
Material tambang terus mengalami pengurangan. "Untuk itu perlu sanksi tegas dari pemerintah. Upaya rekla-masi juga harus dilakukan. Ada-nya penambangan jangan meru-gikan masyarakat di sekitar lo-kasi tambang," jelasnya. Menurut politikus PKB ini, jika tidak ada sanksi tegas maka kewibawaan pemerintah yang menjadi taruhan. Perlu adanya sanksi terhadap penambang yang melanggar aturan. "Selama ini belum ada sanksi tegas bagi pelaku penambangan. Dengan demikian kewibawaan pemerintah merosot. Orang tidak percaya terhadap pemerintah," katanya. (ady/laz/ong) Editor : Administrator