RADAR JOGJA - Teknologi nirkontak seperti Quick Response Code Indonesian Standard atau yang akrab kita sebut QRIS, telah mengubah cara kita bertransaksi.
Mulai dari bayar bakso di pinggir jalan hingga donasi tempat ibadah, semua jadi serbapraktis.
Sayangnya, kepraktisan ini juga dilirik oleh para pelaku kriminal.
Belakangan ini, modus penipuan berbasis kode QR makin marak dan bervariasi, mengincar kelengahan konsumen maupun pemilik usaha.
Ragam Modus Penipuan QRIS yang Mengintai
Para pelaku kejahatan siber (cybercrime) terus memutar otak untuk mengelabui korban.
Berdasarkan laporan dari Bank Indonesia dan berbagai kasus yang ditangani kepolisian, berikut beberapa modus yang paling sering terjadi.
1. Stiker QRIS Palsu
Modus klasik ini sempat viral saat menyasar kotak amal di beberapa masjid besar dan area kampus.
Pelaku secara diam-diam menempelkan stiker QRIS miliknya di atas stiker QRIS resmi milik toko atau tempat ibadah.
Alhasil, saat pembeli atau penyuara donasi melakukan pemindaian, uangnya justru mengalir lancar ke rekening penipu.
Baca Juga: Harga Telur Anjlok, Peternak di Kulon Progo Mulai Gunakan Tabungan hingga Terancam Gulung Tikar
2. Modus Pura-Pura Pindai untuk Penjual
Modus ini kerap menyerang pelaku UMKM saat jam-jam sibuk. Pembeli nakal akan berpura-pura memindai QRIS usaha anda, lalu menunjukkan layar ponselnya yang menampilkan bukti transaksi berhasil.
Padahal, gambar tersebut hanyalah hasil tangkapan layar lama atau bukti transfer yang sudah diedit lewat aplikasi manipulasi gambar.
3. Jebakan Badai QR Bayar vs QR Transfer
Ini adalah modus baru yang sangat berbahaya dan memakan korban dari sisi pemilik toko.
Pelaku berpura-pura menjadi pembeli besar dan meminta pihak toko mengirimkan kode QR lewat pesan singkat, dengan alasan pembayaran gagal terus.
Kelalaian terjadi ketika toko justru mengirimkan QR Bayar.
Begitu kode QR tersebut dipindai oleh pelaku, saldo rekening milik penjual justru terkuras habis karena sistem toko sedang melakukan otorisasi pembayaran ke pelaku.
Baca Juga: Gubernur DIY HB X Kembali Aktif, Pilih Cek Kesehatan Enam Bulan Sekali
Tips Ampuh Menghindari Penipuan QRIS
Supaya kita tidak menjadi korban berikutnya, ada beberapa kebiasaan baru yang wajib diterapkan saat menggunakan pembayaran digital.
Bagi Konsumen
• Periksa Fisik QRIS: Sebelum memindai, pastikan stiker QRIS dalam kondisi baik, tidak ada bekas tempelan berlapis, atau terasa janggal.
• Wajib Cocokkan Nama Merchant: Setelah memindai, jangan langsung memasukkan PIN. Baca kembali nama yang muncul di layar ponsel anda, usahakan namanya sesuai dengan tujuan transaksi.
• Gunakan Aplikasi Resmi: Selalu gunakan aplikasi mobile banking resmi atau dompet digital (e-wallet) yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi Pelaku Usaha
• Jangan Mengandalkan Bukti Layar Pembeli: Jangan pernah melepas barang dagangan hanya karena pembeli sudah menunjukkan bukti transaksi di ponselnya.
• Cek Notifikasi Real-Time: Pastikan Anda atau kasir mengecek mutasi rekening atau aplikasi khusus merchant untuk memastikan dana benar-benar sudah masuk.
• Amankan Letak QRIS: Letakkan papan QRIS di tempat yang mudah diawasi oleh kasir, misalnya di dekat meja kasir utama.
Bila perlu, lapisi dengan akrilik keras agar tidak mudah ditempeli stiker lain.
Baca Juga: Pemerintah Perluas Ruang Partisipasi Publik, Terima Aspirasi dari Mahasiswa secara Terbuka
Ke Mana Harus Melapor Jika Jadi Korban?
Jika anda telanjur menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan QRIS di fasilitas umum, jangan tinggal diam.
Berikut cara yang bisa dilakukan untuk menangani penipuan digital.
1. Hubungi Bank/Penyedia Layanan: Minta pemblokiran transaksi atau pelaporan akun penipu ke customer service bank atau dompet digital yang anda gunakan.
2. Adukan ke Bank Indonesia: Sebagai regulator resmi QRIS, anda bisa mengirimkan laporan resmi melalui kanal pengaduan konsumen Bank Indonesia.
3. Lapor Pihak Berwajib: Datangi kantor polisi terdekat dengan membawa bukti konkret seperti mutasi rekening, tangkapan layar percakapan, dan foto QRIS palsu tersebut untuk diproses secara hukum.