RADAR JOGJA - Belakangan ini, istilah rekening dormant atau rekening pasif kerap muncul dalam pemberitaan. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan rekening dormant?
Rekening dormant atau rekening pasif adalah rekening bank yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Aktivitas transaksi yang dimaksud mencakup penarikan, setoran, transfer, pembayaran, dan sebagainya.
Jangka waktu yang menentukan status dormant berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank.
Misalnya, Bank Negara Indonesia (BNI) yang menetapkan batas maksimal 180 hari atau 6 bulan.
Bank Central Asia (BCA) yang akan menonaktifkan atau menutup rekening secara otomatis jika tidak memiliki aktivitas dan saldo selama 12 bulan berturut-turut.
Bank Syariah Indonesia (BSI) menyatakan rekening menjadi dormant jika tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut.
Ketika sebuah rekening tidak aktif terlalu lama, sistem bank dapat mengubah statusnya menjadi dormant secara otomatis.
Meskipun masih terdapat saldo di rekening, nasabah biasanya tidak dapat melakukan aktivitas transaksi apapun.
Nasabah harus melakukan reaktivasi melalui bank sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya, rekening dormant kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, misalnya untuk penyimpanan hasil kejahatan digital, pencucian uang, atau penerimaan dana dari aktivitas ilegal (perjudian online dan penipuan).
Selain itu, rekening ini rawan menjadi objek jual beli rekening ilegal untuk tindak kriminal.
Menyikapi potensi ancaman tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai menindak tegas rekening-rekening dormant yang mencurigakan.
Ribuan rekening pasif telah diblokir sementara sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Tips: Jika Anda memiliki rekening yang jarang digunakan, sebaiknya tetap lakukan transaksi ringan secara berkala atau tutup rekening yang tidak diperlukan lagi demi keamanan.
(Jihan Pertiwi)
Editor : Meitika Candra Lantiva