News Sport Jogja 24 Jam Opini Weekend Visual Report

Admin Grup WA Pornografi Dibekuk

Editor Content • 2022-07-26 16:06:07
HATI-HATI: Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara kasus eksploitasi seksual anak dibawah umur yang kini masih ditangani Polres Kulonprogo.(HENDRI UTOMO / RADAR JOGJA)
HATI-HATI: Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara kasus eksploitasi seksual anak dibawah umur yang kini masih ditangani Polres Kulonprogo.(HENDRI UTOMO / RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kasus pornografi kembali terulang. Kali ini lebih mengarah ke kasus eksploitasi seksual. Ironisnya, korban masih berstatus anak di bawah umur.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku merupakan admin grup WhatsApp berisikan konten pornografi. Korban yang masih di bawah umur itu dipaksa menunjukkan bagian vitalnya untuk dijadikan konten porno oleh pelaku," ucap Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, kemarin (25/7).

Dijelaskan, dalam kasus ini, pelaku bernama Mokhamad Maulana, 19, warga Brebes, Jawa Tengah. Sementara korbannya perempuan berusia 11 tahun warga Kapanewon Temon, Kulonprogo.

Kasus ini terbongkar dari laporan pada 26 Mei 2022. Laporan berisi aksi pengancaman pelaku kepada orang tua korban via WhatsApp.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video tak senonoh anak korban. Ibu korban menerima WA (WhatsApp) dari tersangka yang isinya video anaknya beradegan memperlihatkan bagian tubuh yang sensitif. “Setelah dilakukan pendalaman, pelaku terdeteksi berada di wilayah Gresik, Jawa Timur,” jelasnya.

Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo akhirnya berkoordinasi dengan Polres Gresik dan meluncur ke Gresik dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Gresik, Kamis (21/7). Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 19 lembar hasil tangkapan layar pesan WhatsApp berisi ancaman tersangka, video yang berisi konten pornografi dan sebuah telepon genggam.

Diterangkan, awalnya Bunga (nama samaran) masuk ke grup WA. Hasil pemeriksaan awal Bunga ini dimasukkan, dengan cara diberi link untuk masuk ke dalam grup WA yang isinya terkait dengan grup dewasa (konten-konten dewasa,red).

Setelah tergabung dalam grup, korban berkenalan dengan tersangka yang sama-sama di dalam grup. Setelah itu tersangka menghubungi secara jalur pribadi kepada korban dan meminta untuk melakukan adegan pornografi, mempertontonkan bagian tubuh sensitif dengan ancaman.

"Karena takut korban lantas mengiyakan permintaan pelaku. Setelah melakukan adegan kemudian tersangka merekamnya," ucapnya.
Ditambahkan, pelaku kembali meminta korban melakukan adegan tak senonoh dan korban tak mampu menolak. Selain diancam akan dilaporkan ke polisi, pelaku yang sudah mempunyai rekaman korban sebelumnya, mengancam menyebarkan rekaman ke publik. "Setelah kejadian itu, korban lantas memblokir nomor telepon pelaku," ujarnya.

Karena diblokir, pelaku kesulitan menghubungi korban. Pelaku kemudian nekat menghubungi ibu korban untuk meminta agar blokir dibuka. Permintaan ini disertai ancaman akan menyebar video porno korban kepada masyarakat. "Pelaku ini mendapatkan nomor telepon ibu korban dari korban sendiri,” ungkapnya.

Kanit II Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Aditya Dwi Darmawan menambahkan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut. Disinggung kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan pornografi anak, pihaknya belum bisa memastikan dan akan melanjutkan proses pemeriksaan. "Itu yang sedang kami dalami terkait dengan grup WhatsApp. Karena ada beberapa hal perlu kami tegaskan lagi di dalam admin tersebut," tegasnya.

Dalam kasus ini, pelaku terancam pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga dikenakan Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 37 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (tom/bah) Editor : Editor Content
#Kulonprogo #Kasus pornografi